RADARMETROPOLIS, Jakarta - Syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024 harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Menurutnya, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2. "Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan, selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/7/2024).
Lalu, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Pada Pasal 201 ayat (7), isinya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan 2024.
Selanjutnya, ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada: Pasal 164A: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode sebelumnya yang paling akhir.
"Pasal 165: Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden," sambungnya.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon?.
Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020, akan berakhir 31 Desember 2024. Maka dari itu, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," pungkasnya. (RRj)
0 comments:
Posting Komentar