Minggu, 16 Juni 2024

Sudah Diblokir 5000 Rekening, Tapi Ada Modus Jual Beli Rekening Judi Online

 


RADARMETROPOLIS, Jakarta - Angka judi online masih terus meningkat meskipun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sudah memblokir 5.000 rekening berkaitan dengan judi online. Hal ini dikarenakan ada modus jual beli rekening judi online

"Ya memang, jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini. Wah, angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah, gitu ya," kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).

"Selain itu, memang demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," sambungnya.

Saat ditanya apakah modus beli rekening ini dipakai untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening, Natsir tidak menjelaskan rinci. Dia hanya mengatakan bahwa modus operandi pelaku judi online beragam. "Ya macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini," jelas Natsir.

Terkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes. Natsir menyebut, saat ini 5.000 rekening yang diblokir itu sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Sejauh ini enggak ada keberatan atas blokir yang dilakukan. Selalu yang kita blokir kan indikasinya kuat ya. Selanjutnya diserahkan, nanti penyidik bisa memperpanjang blokir, penyidiklah yang cari alat bukti dari hasil analisis yang dilakukan PPATK," ujar Natsir.

Natsir Kongah sebelumnya menyebutkan ada temuan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

"Di semester satu ini disampaian pak kepala Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," ujar Natsir dalam diskusi daring tersebut. 

Menurut Natsir, angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun. Lalu meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun. "Dari angka-angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," kata Natsir.

Natsir mengungkapkan bahwa temuan terkait judi online adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.

"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," pungkas Natsir. (dbs)

0 comments:

Posting Komentar