Sabtu, 15 Juni 2024

Sudah 17 Tahun Silam Ada Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers


RADARMETROPOLIS, Jakarta. - Revisi Undang-Undang ( RUU) Penyiaran adalah upaya terbaru penggembosan kemerdekaan pers, sebenarnya upaya penggembosan kemerdekaan pers sudah terlihat sejak 17 tahun lalu. Diungkapkan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, "Kami memahami sudah ada 17 tahun yang kami lihat benang merahnya bahwa ada upaya untuk merenggut Kemerdekaan pers," katanya dalam diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Salah satu upaya pelemahan pers, kata Yadi, sudah terlihat pada 2007 silam. Kala itu, sambungnya, ada upaya untuk mengontrol pers melalui RUU Pemilu. Pada tahun 2007, kalau tidak salah masuk RUU pemilu dan pilpres waktu itu yang di situ dikatakan ada kontrol terhadap pers. "Bahkan ada sanksi ditegaskan juga di situ," ucap Yadi. 

Yadi berkata upaya itu terus berlanjut pada 2012. Kala itu, kata Yadi, upaya mengontrol pers juga akan diatur melalui PKPU. "Jadi berbahaya sekali. Tetapi dengan lobi dan kami bicara dengan KPU akhirnya PKPU Nomor 1 Tahun 2012 dibatalkan," ucap Yadi.

Yadi berkata upaya itu terus berlanjut pada 2012. Kala itu, kata Yadi, upaya mengontrol pers juga akan diatur melalui PKPU. "Jadi berbahaya sekali. Tetapi dengan lobi dan kami bicara dengan KPU akhirnya PKPU Nomor 1 Tahun 2012 dibatalkan," ucap Yadi.

"Dari kajian Wantannas tersebut di situ memang ada beberapa usulan terutama dengan penambahan kewenangan dari Dewan Pers dan KPI kemudian juga ada kekhawatiran dari situasi saat ini yang mengatakan bahwa media sudah kebablasan," kata Yadi.

"Tetapi di situ Dewan Pers melalui Prof Bagir Manan sebagai tim pengkaji Wantannas tersebut mengatakan bahwa memang pers kita itu bukan dalam keadaan baik-baik saja. Tetapi bukan kemudian untuk dibungkam, bukan utk diseret-seret ke ranah pembungkaman terhadap prodak pers. 

Akhirnya kita sepakat dengan poin pertimbangan UU Pers 40/99. Apa kesepakatannya? Memang kemerdekaan pers bagian dari kedaulatan rakyat," terang Yadi. Dari kesepakatan itu, kata Yadi, UU Pers bukanlah hadiah negara untuk pers melainkan untuk masyarakat. 

Tujuannya, kata Yadi, dalam rangka untuk kebebasan berekspresi. "Dan terbukti setelah 25 tahun sampai sekarang, pers bisa menjaga demokrasi secara baik dan membuat kita bisa mengontrol dan banyak juga skandal yang dibongkar oleh pers, pers punya peran baik dalam menjaga perfoma demokrasi kita, dan indeks demokrasi kita kan bagus sekali di dunia." katanya

"Artinya ini memperlihatkan bahwa memang Undang-Undang Pers punya pengaruh yang luar biasa terhadap bagian demokrasi," pungkas Yadi mengakhiri penjelasannya. (dbs) 


0 comments:

Posting Komentar