RADARMETROPOLIS, Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia Rekreasi Hiburan Umum (RHU), pada Jumat (14/6) hingga Sabtu (15/6) dini hari. Razia gabungan tersebut menyasar dua lokasi RHU di wilayah Surabaya Timur. Dari dua lokasi tersebut, ratusan orang dilakukan tes urine (screening) oleh BNN dan dua diantaranya dinyatakan positif narkoba.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yudhistira mengatakan, pihaknya menggelar giat razia RHU tak hanya menyasar pada penyalahgunaan narkotika saja, namun juga melakukan pengawasan anak-anak di bawah umur.
Tujuannya, sebagai upaya pengawasan tempat-tempat hiburan malam yang rawan akan penyalahgunaan narkotika, serta guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Yudhis menjelaskan, pihaknya bersama petugas gabungnan awalnya melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung, yakni KTP.
“Untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, dan anak dibawah umur, kita berikan edukasi kepada mereka dan juga kepada management RHU perihal kartu identitas dan usia dibawah umur,” jelas Yudhistira, Sabtu (15/6).
Bagi para pengunjung yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas dalam bentuk fisik maupun bukti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Disdukcapil), maka akan dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk menjalani pendataan lebih lanjut.
“Dibawa kantor Satpol PP, disana mereka didata dan kami juga turut memanggil orang tua mereka dengan membawa bukti berupa KTP atau Kartu Keluarga,” kata Yudhistira.
Yudhis mengatakan, hasil razia pada lokasi RHU pertama, yakni wilayah kecamatan Tenggilis Mejoyo, terdapat enam anak di bawah umur.
“Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” ujar Yudhistira.
Dirinya menambahkan, pada lokasi kedua, yakni wilayah kecamatan Mulyorejo petugas mendapati satu orang tidak membawa KTP. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang dibawah umur nihil,” imbuh Yudhistira.
Sementara itu, pada razia RHU tersebut juga dilakukan tes urine yang dilakukan oleh BNN Kota Surabaya, guna mengidentifikasi adanya penggunaan narkoba.
Dr Singgih Widi Pratomo, selaku Humas BNN Kota Surabaya menuturkan, test urine (screening) di dua tempat RHU telah dilaksanakan sebanyak pada 137 orang. Di lokasi pertama, sebanyak 75 orang serta pada lokasi kedua ada 62 orang.
“Kami temukan di lokasi pertama, satu orang positif metampetamin dan amphetamin, satu orang positif metampetamin, serta dua orang positif benzodiazepine, yang mana benzodiazepine itu obat dari resep dokter, sehingga yang kami amankan di BNN Kota Surabaya yang positif narkotika, yaitu dua orang pengunjung,” kata Singgih.
Lebih lanjut, Singgih menuturkan, di lokasi kedua, petugas menemukan hasil tes urine satu pengunjung dengan hasil positif benzodiazepine.
“Untuk lokasi kedua, satu orang kami temukan mengonsumsi benzodiazepine, yang mana pegunjung mengonsumsi obat penenang tersebut dari dokter spesialis jiwa,” imbuhnya.
Selanjutnya, Singgih mengatakan, kedua pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pengunjung yang kami amankan ini, akan kami lakukan pemetaan untuk pengembangan untuk pemutusan jaringan narkotika,” kata Singgih.
Singgih mengatakan, razia ke tempat RHU tersebut akan dilakukan secara berkala dibeberapa RHU di kota Surabaya. "Ini akan dilakukan secara berkala, sebagai bentuk upaya pencegahan terutama terkait dengan pelaksanaan P4GN yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di lingkungan Kota Surabaya,” pungkasnya.
Dalam razia tersebut, Satpol PP Surabaya berkolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Garnisun Tetap (Gartap), Polrestabes, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, DPM-PTSP Jawa Timur, DLH Jawa Timur, Disbudpar Jawa Timur serta Dinkopdag Jawa Timur. (rif/moljatim)
0 comments:
Posting Komentar