RADARMETROPLIS.COM, Surabaya - Dua orang kurir, DE (41) serta HF, (39) wanita, kakak Ipar dari DE ditangkap anggota Polsek Asemrowo Polres Tanjungperak Surabaya, sebab nekat mengedarkan serbuk haram tipe sabu-sabu.
Kompol Hegy Renata Kapolsek Asemrowo Surabaya lewat Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto berkata, dari kedua pelaku berhasil disita benda fakta 2 paket sabu dengan total berat 1, 856 gr.
“Pengungkapan permasalahan ini berawal dari terdapatnya laporan warga kepada anggota kami, terpaut terdapatnya peredaran sabu di wilayah Tambaklangon-Surabaya,” kata Iptu Suroto, kepada wartawan, (23/06/2024).
Iptu Suroto mengatakan, penangkapan dicoba pada Selasa 12 Juni 2024, sekira jam 06. 00 Wib. “Berdasar data tersebut Polisi melaksanakan pelacakan terhadap para pelakon,” jelas Iptu Suroto.
Sehabis mengenali keberadaan para pelakon, anggota Polsek Asemrowo langsung melaksanakan pengerebekan kemudian dicoba penangkapan.
“Kedua pelakon ini yang dikendalikan pengedar A yang masih kerabat. A ini suami HF ataupun kakak kandung DE,” jelas Iptu Suroto.
Suroto menjelaskan, DE serta HF mengaku mengirim sabu sesuai dengan perintah A yang di kala ini dalam pengejaran petugas. Sepanjang ini, DE mengelabui Polisi dengan menyamar selaku ojek online. Dia seolah-olah hendak mengantar barang, tetapi sebenarnya sabu-sabu.
“Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku serta menemukan 2 paket sabu dan barang bukti yang lain.,” cerah Iptu Suroto. Dikala ini pelakon beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk pengecekan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat( 1) serta Pasal 112 ayat( 1) serta Pasal 132 ayat( 1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (RRj)
0 comments:
Posting Komentar