Selasa, 25 Juni 2024

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Berantas Judi Online

 


RADARMETROPLIS.COM, Jakarta - Sebanyak 57, 3 persen masyarakat memperhitungkan pemerintah tidak sungguh-sungguh memberantas judi online (judol). Perihal ini terungkap dalam hasil telaah komentar terkini yang dirilis Litbang Kompas, Selasa( 25/ 6).

Telaah komentar tersebut dicoba terhadap 534 responden dari 38 provinsi lewat tata cara wawancara pada 18- 20 Juni 2024. Ada pula margin of error riset menggapai kurang lebih 4, 22 persen.

Dalam survei itu, Litbang Kompas pula menanyakan evaluasi responden soal Satuan Tugas( Satgas) Pemberantasan Judol yang dibangun Presiden Joko Widodo( Jokowi) pada Juni 2024 ini.

Survei menangkap optimisme masyarakat. Sebanyak 56, 6 persen responden meyakini pemerintah bisa memberantas judol dengan satgas tersebut. Sebanyak 39, 5 persen mengaku tidak percaya serta 3, 9 persen yang lain menanggapi tidak ketahui.

Terpaut langkah-langkah yang bisa dicoba buat pemberantasan judol, sebanyak 65, 5 persen melaporkan pemerintah dapat memblokir web serta aplikasi judol.

Sebanyak 33, 4 persen responden berkomentar pemerintah wajib mempertegas penegakkan ketentuan pidana untuk pemain judol. Kemudian, 30, 4 persen responden mau pemerintah menangkap pelakon ataupun pembentuk judol. Sedangkan itu, 17, 2 persen berkomentar pemerintah wajib membagikan rehabilitasi kepada pemain judol.

Kasus pemberantasan judol jadi polemik ketika Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy menganjurkan korban judol menemukan dorongan sosial( bansos).

Muhadjir menekankan pelakon ataupun pemain judol beserta bandar hendak senantiasa dihukum. Sedangkan yang diusulkan menemukan bansos merupakan keluarga yang terdampak imbas pelakon bermain judol. Muhadjir pula menegaskan keluarga yang menemukan bansos merupakan yang masuk jenis miskin.

Hasil telaah komentar Litbang Kompas menampilkan 71, 6 persen responden mengaku tidak sepakat dengan usulan tersebut. Sebanyak 25, 6 persen mengaku sepakat serta 2, 8 persen responden menanggapi tidak ketahui.

Lebih dahulu, PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia tidak main- main. Nominalnya apalagi telah menembus Rp600 triliun.

"Tahun ini saja( kuartal I 2024) perputaran transaksi telah menggapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi jika dijumlah dengan periode tahun- tahun lebih dahulu telah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat( 14/ 6).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum serta Keamanan( Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan terdapat 80 ribu pemain judol di Indonesia yang ditemukan berumur di dasar 10 tahun.

"Umur di bawah 10 tahun itu terdapat 2 persen dari pemain, totalnya 80 ribu yang ditemukan," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu( 19/ 6). Setelah itu, Hadi mengatakan ada 440 ribu pemain judi online yang berumur 10 tahun hingga 20 tahun.

Sedangkan pemain judi online yang berumur 21- 30 tahun sebanyak 520 ribu pemain. Kemudian, terdapat 1, 6 juta pemain judi online dengan rentang umur 30 hingga 50 tahun.

"Kemudian umur di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1. 350. 000. Ini rata- rata terdapat golongan menengah ke dasar yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2, 37 juta tersebut," kata ia. (RRj)


0 comments:

Posting Komentar