RADARMETROPOLIS, Surabaya - Dinkominfo akan melakukan pemantauan terhadap ASN yang terlibat dalam judi online. Menurut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pemantauan dilakukan karena ASN adalah contoh bagi masyarakat.
"Konsentrasi kita ke ASN sudah ada. InsyaAllah ada sanksi kalau ada ASN melakukan judi online. Karena, mereka ini (ASN) contoh untuk tidak melakukan. Di internal ada pemantauan yang dilakukan Dinkominfo," kata Eri, Rabu (26/6/2024)
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyebut, akan ada sanksi yang disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai ringan hingga berat.
Sementara itu, untuk penerapan sanksi, akan dibentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) terlebih dahulu, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
"Sanksinya akan kita tuangkan dalam Perwali. Kalau di dalam Undang-undang (UU) ASN sendiri ada macam-macam sanksinya. Ada penurunan pangkat, tidak bisa naik pangkat dalam beberapa tahun hingga pemecatan," ungkapnya.
Selain itu, Wali Kota Eri juga meminta Dinkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi online yang ada di smartphone ASN dan siswa di Surabaya.
"Karena tidak menutup kemungkinan anak SMP ataupun SMA juga akan mudah terlibat. Kita sudah memerintahkan Dinkominfo, terutama untuk anak-anak dan ASN bagaimana memblokir situs judi online di setiap HP," jelasnya.
Cak Eri sapaan akrab Wali Kota Surabaya menambahkan, tidak menutup kemungkinan pemkot akan membentuk Satgas Judi Online untuk menekan angka kejadian di Kota Pahlawan.
"Saya masih sampaikan kepada Kepala Dinkominfo untuk berkoordinasi dengan pihak lainnya, perlu atau tidak satgas. Karena Jawa Timur, kota besarnya Surabaya, kita akan koordinasikan untuk menyiapkan satgas," pungkasnya. (dbs)
0 comments:
Posting Komentar