Kamis, 20 Juni 2024

80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Jadi Pemain Judi Online

RADARMETROPOLIS, Jakarta - Tak hanya orang dewasa dan remaja yang kecanduan judi online, ternyata anak-anak di bawah usia 10 tahun pun sudah ikut-ikutan bermain judi online. Jumlah pun juga tak main-main, jika didasarkan data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen yang diperkirakan mencapai 80 ribu anak.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Menurut Hadi, saat ini data demografi pemain judi online mencapai 2,37 juta. "Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," katanya.  

Menko Polhukam itu menambahkan, pecandu judi online dari anak-anak usia 10-20 tahun sebanyak kurang lebih 440 ribu orang (11 persen). Sementara usia 21 tahun sampai 30 tahun ditaksir mencapai 520 ribu orang atau 13 persen.

"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi.

Ia mengatakan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," kata dia.

Untuk itu, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online. Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranya, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto juga menyebut akan mengerahkan Bhabinkamtibmas Polti dan Babinsa TNI dalam operasi pemberantasan praktik judi online di masyarakat.

Ia mengungkapkan setidaknya terdapat dua tugas utama dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk itu. Namun, pihak yang berada garda terdepan dalam tugas tersebut adalah Bhabinkamtibmas Polri. Alasannya, ungkap dia, karena para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.

Tugas pertama, adalah untuk menindak para pelaku jual beli rekening terkait judi online. Hadi menjelaskan Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online. Jual beli rekening tersebut, modusnya pelaku datang ke desa-desa. Setelah itu mereka akan mendekati korban.

Setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.

Jumlahnya, bisa mencapai ratusan rekening. Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar. Kemudian oleh bandar, rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk transaksi judi online.

Untuk itu, ia meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram dan Wakabreskrim juga 

membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.

"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata dia.

Tugas kedua, Satgas juga akan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa terkait dengan game online. Modus judi online terkait game online tersebut, adalah pemain judi online membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket. Sasaran operasi Satgas adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi.

Karena tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan untuk permainan judi online. Namun Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut. Untuk itu Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan.

"Dan terdepan adalah Polri dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," kata dia. Hadi menegaskan tidak semua anggota TNI Polri terlibat dalam judi online.

Namun pimpinan TNI dan Polri sudah memiliki data terkait anggotanya yang diduga terlibat permainan judi online. Mereka yang terindikasi terlibat, tidak akan dilibatkan dalam operasi Satgas tersebut. "Pimpinan TNI Polri sudah mengetahui datanya siapa-siapa saja yang main judi online, tentunya mereka tidak dilibatkan."

"Justru Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang akan diberikan pelatihan sebentar bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang itu akan diberikan satu briefing singkat. Dan tentunya saya sampaikan sekali lagi yang di depan itu adalah kepolisian," kata dia. (RRj)





0 comments:

Posting Komentar