RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menindak Chug Bar Wiyung karena tertangkap
basah menjual minuman keras (miras) ilegal, dalam operasi gabungan pada Rabu
(29/11/2023) malam. Miras ilegal tersebut telah diamankan untuk dipergunakan sebagai
barang bukti dalam sidang tipiring. Selain diproses secara pidana, OPD terkait
juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran yang terkait dengan
kompetensi masing-masing OPD.
Diinformasikan oleh staf Gakda
Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka, bahwa Chug Bar Wiyung memang memiliki Surat
Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) A, tapi tidak memiliki SKPL miras golongan
B dan C. Perlu diketahui, Miras golongan B merupakan miras yang mengandung alkohol
tinggi. Golongan B berisikan alkohol berkadar 5%-20%. Sedangkan golongan C
kadar alkoholnya mencapai 20%-55%.
“Lokasi kedua (Chug Bar Wiyung)
memang memiliki izin SKPL A. Namun ditemukan juga minol yang berjenis B dan C
tanpa ada izin,” kata staf Gakda Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka, Kamis
(30/11/2023).
Lebih lanjut diungkapkan bahwa
razia tersebut merupakan pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah
(Perda) No. 1 Tahun 2023. Satpol PP Surabaya menghimbau agar setiap pengusaha
mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman
beralkohol di kota Surabaya.
Barang bukti alkohol jenis B dan
C sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti pada sidang tipiring.
“Dinas terkait juga akan
memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu
bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” imbuh Andre.
Sementara itu, Sofyan Mashudi
selaku sub koordinator Dinkopdag mengatakan, pengawasan RHU malam kemarin
merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Chug Bar Wiyung.
Sebelumya Chug Bar Wiyung telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis
pertama. Dalam jangka waktu 14 hari kedepan wajib memenuhi kewajiban yang
terdapat pada sanksi peringatan tertulis.
“Untuk RHU saya harap mengurus
izin sesuai dengan perundang-undangan. Kalua di Kota Surabaya ini, sesuai
dengan Perda nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali nomor 116 Tahun 2023,” tegasnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan dalam
rangka pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun
2023 tersebut Satpol PP Kota Surabaya didampingi oleh Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan atau Dinkopdag; Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta
Pariwisata atau Disporapar; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) tersebut, Chug Bar ketahuan menjual minuman beralkohol tinggi
dijual tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas
gabungan juga merazia Masterpiece Karaoke di Surabaya Pusat. Namun, di tempat
tersebut tidak ditemukan pelanggaran perizinan seperti Chug Bar Wiyung. (rdj)
0 comments:
Posting Komentar