RADARMETROPOLIS: Surabaya –
Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu, AW (46) yang sehari-harinya
berprofesi sebagai pedagang telur asin, Mei 2023 lalu. Ia mengaku sudah
meranjau 40 gram sabu di Jalan Diponegoro untuk pasien sang bandar gede.
Kasat Narkoba Polrestabes
Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa petugas kepolisian menemukan
35 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tangga rumah AW, di Jalan
Banyu Urip Jaya, Sawahan. Selain menemukan Sabu, petugas juga menemukan satu
butir pil ineks.
“Sabunya dijual. Sedangkan untuk
ineks itu mengaku dipakai sendiri,” ujar Daniel, Senin (19/06/2023).
Diinformasikan lebih lanjut narkotika
jenis sabu yang ditemukan di rumah tersangka dibeli dari seorang bandar bernama
Bucos. Saat itu yang bersangkutan membeli 100 gram sabu dengan cara diranjau di
Lakarsantri.
“Namun sudah ada yang laku
terjual. Karena memang dari 100 gram itu, ada bagian yang harus langsung
diantarkan ke pasiennya Bucos,” ujar Daniel.
Kepada petugas kepolisian, AW
mengaku telah meranjau 40 gram sabu di jalan Diponegoro sesuai permintaan
Bucos. Ia nekat menjual sabu lantaran hasil penjualan telur asin menurutnya
kurang.
“Saat ini kami sedang mengejar
bandarnya. Doakan segera tertangkap,” pungkas Daniel.
Dalam kasus tersebut, petugas
kepolisian berhasil mengamankan 35 gram sabu, 2 Buah Sekrop sedotan plastik, 1
Buah Timbangan Elektrik, 4 pak plastik klip kosong, satu handphone Realme, dan
uang hasil penjualan sebesar Rp600 ribu.
Tersangka dijerat dengan pasal
114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (rdj)
0 comments:
Posting Komentar