RADARMETROPOLIS: Surabaya – Jaksa
Agung Ri menyetujui tujuh perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya
berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Persetujuan diberikan
melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa (20/6)2023)
kemarin. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan
kemanfaatan.
Ekspose permohonan penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu digelar secara virtual.
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH,
MH bersama dengan jajaran Bidang Pidum Kejati Jatim dan beberapa Kajari
terkait, yaitu Kajari Tanjung Perak, Kajari Lamongan, Kajari Kab Mojokerto, dan
Kajari Tuban melaksanakan ekspose tujuh perkara di hadapan Jampidum melalui
sarana virtual.
Tujuh perkara itu terdiri dari :
-
Dua perkara penganiayaan (yang memenuhi
ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.
-
Satu perkara Perlindungan Anak (yang memenuhi Ketentuan
Ke Satu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat
(1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP) diajukan oleh Kejari Lamongan.
-
Satu perkara perbuatan pengancaman (yang
memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP) diajukan oleh Kejari Lamongan.
-
Satu perkara Laka Lantas (yang memenuhi
ketentuan Pasal Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh Kejari Tuban
-
Dua perkara narkotika yang diajukan oleh
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kajati Jatim, Mia Amiati,
menyatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara
kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan
berdasarkan hukum dan hati Nurani.
Secara administratif penghentian
penuntutan itu harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PERJA Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk
perkara ORHADA.
Sedangkan untuk perkara
penyalahgunaan narkotika, harus memenuhi ketentuan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor
18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan
Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar