Sabtu, 03 Juni 2023

Gerebek Rumah di Krembangan, Polrestabes Surabaya Temukan 30 Gram Sabu Sisa Jual

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menemukan 30 gram narkotika jenis sabu saat menggerebek rumah di Krembangan. Barang haram ini sisa penjualan milik yang disembunyikan di lipatan baju dalam lemari. Fa (19) mengaku mendapat barang tersebut dari Ghoni dengan cara diranjau.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan Ghoni saat ini ditetapkan buron.

“Tersangka mengaku dititipi oleh seseorang bernama Ghoni dengan cara diranjau di sebuah wilayah di Surabaya,” ujar Daniel, Sabtu (3/6/2023).

Daniel lebih lanjut mengungkapkan, bahwa penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat. Petugas dari Polrestabes Surabaya lantas melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya, diketahui FA memang seorang bandar yang sudah lama menjalankan bisnisnya.

Daniel lantas memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan. “Saat kami gerebek tersangka sempat berkilah. Namun saat kami temukan 6 bungkusan narkotika jenis sabu seberat 30 gram, tersangka langsung mengakui semuanya,” jelas Daniel.

Dari pengakuan tersangka, sabu yang didapat dari Ghoni awalnya adalah 8 poket. Namun, dua poket lainnya sudah terjual sehingga sisa 6 poket. Dua poket sebelumnya terjual dengan cara diranjau di Surabaya Utara. “Saya sudah dua kali ambil di Ghoni. Keuntungan jualannya buat hidup karena saya tidak punya pekerjaan,” ujar FA.

Penyidik menjerat tersangka FA dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (rcr)

 

 

0 comments:

Posting Komentar