RADARMETROPOLIS: Surabaya –
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menemukan 30 gram narkotika jenis sabu saat
menggerebek rumah di Krembangan. Barang haram ini sisa penjualan milik yang
disembunyikan di lipatan baju dalam lemari. Fa (19) mengaku mendapat barang
tersebut dari Ghoni dengan cara diranjau.
Kasat Narkoba Polrestabes
Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan Ghoni saat ini ditetapkan buron.
“Tersangka mengaku dititipi oleh
seseorang bernama Ghoni dengan cara diranjau di sebuah wilayah di Surabaya,”
ujar Daniel, Sabtu (3/6/2023).
Daniel lebih lanjut mengungkapkan,
bahwa penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat. Petugas dari
Polrestabes Surabaya lantas melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya,
diketahui FA memang seorang bandar yang sudah lama menjalankan bisnisnya.
Daniel lantas memerintahkan
anggotanya untuk segera melakukan penangkapan. “Saat kami gerebek tersangka
sempat berkilah. Namun saat kami temukan 6 bungkusan narkotika jenis sabu
seberat 30 gram, tersangka langsung mengakui semuanya,” jelas Daniel.
Dari pengakuan tersangka, sabu
yang didapat dari Ghoni awalnya adalah 8 poket. Namun, dua poket lainnya sudah
terjual sehingga sisa 6 poket. Dua poket sebelumnya terjual dengan cara
diranjau di Surabaya Utara. “Saya sudah dua kali ambil di Ghoni. Keuntungan jualannya
buat hidup karena saya tidak punya pekerjaan,” ujar FA.
Penyidik menjerat tersangka FA dengan
pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar