RADARMETROPOLIS: Surabaya -
Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap tim Tim Resmob Sat
Reskrim Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap saat sedang membawa lari motor
hasil curiannya. Polisi yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku serta motor
curian tersebut langsung memberhentikan mereka dan menangkapnya.
Dua pelaku curanmor yang masih
remaja tersebut berinial MRF (19) warga Pogot Baru, Kecamatan Kenjeran dan RR
(14), asal Sidoyoso Wetan, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Mereka mencuri motor di dua TKP, yakni di
Jalan Setro Baru Utara dan Jalan Jagiran. Mereka memang kerap mengobok-obok
kawasan Tambaksari Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes
Surabaya AKBP Mirzal Maulana pada Senin (22/5/2023) mengatakan bahwa setelah mendapat
laporan dari korban, segera melakukan penyeledikan hingga akhirnya mendapatkan
ciri-ciri kedua pelaku. Selain itu pihaknya juga sudah mengantongi ciri-ciri
kendaraan yang dicuri dari korban.
Setelah mendapatkan ciri-ciri
kedua pelaku dan motor curian, petugas melakukan pengintaian di daerah Surabaya
utara, yakni mengarah ke arah Madura. Polisi pun mendapatkan ada pengendara dan
motor sesuai dengan yang didapatkan dari hasil penyelidikan. Pengendara ini
lantas diberhentikan.
Saat dilakukan penggeledahan,
petugas menemukan kunci T dan beberapa alat yang digunakan untuk mencuri
kendaraan bermotor. “Motor yang digunakan pelaku tersebut juga kami periksa dan
ternyata rumah kuncinya rusak. Dugaan kami benar, bahwa kendaraan yang
digunakan adalah hasil curian,” ungkap alumni Akpol tahun 2004 itu.
Dari pengakuan saat dilakukan
pemeriksaan, keduanya kerap beraksi di daerah perumahan yang tampak sepi.
“Kedua pelaku ini kerap
berkeliling perumahan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaran
yang tidak dijaga oleh pemiliknya,” jelas Mirzal.
Menarik diketahui, dalam
penyidikan mereka menangis. Selama pemeriksaan tersebut, keduanya hanya tampak
merunduk dan merenungi aksinya itu. Mereka menyesali perbuatannya. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar