Rabu, 17 Mei 2023

Polisi Surabaya Gerebek Pengedar Narkoba di Rumah Persembunyian dan Pengedaran di Lamongan


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek tiga sekawan pengedar narkoba di sebuah rumah di Dusun Jelak, Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Rumah ini tempat persembunyian sekaligus peredaran narkoba tiga tersangka berinisial MK (23), AD (22), dan IS (39) itu.

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Surabaya yang pengedarnya berada di Lamongan. Kemudian kami selidiki dan melakukan penyergapan," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (17/5/2023). Saat dilakukan penggerebekan, polisi menyita 15 gram sabu dan 77 botol berisi pil dobel L.

"Sebanyak 77 botol tersebut, satu botolnya berisi 1.000 pil Dobel L. Kalau ditotal 77.000 jumlahnya," ujarnya.

Daniel menyebut barang haram yang dimiliki ketiga pelaku tersebut didapatkan dari seseorang yang mereka panggil dengan nama Ambon. Diduga bandar tersebut berada di dalam lapas. "Dengan sistem ranjau di kawasan Jombang," bebernya.

Pihaknya saat ini sedang menyelidiki terkait bandar atau penjual sabu dan pil dobel L kepada ketiga pelaku tersebut. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subsider Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar