RADARMETROPOLIS: Surabaya - Anggota Satresnarkoba
Polrestabes Surabaya menggerebek tiga sekawan pengedar narkoba di sebuah rumah di
Dusun Jelak, Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Rumah ini
tempat persembunyian sekaligus peredaran narkoba tiga tersangka berinisial MK (23),
AD (22), dan IS (39) itu.
"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di
Surabaya yang pengedarnya berada di Lamongan. Kemudian kami selidiki dan
melakukan penyergapan," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP
Daniel Marunduri, Rabu (17/5/2023). Saat dilakukan penggerebekan, polisi
menyita 15 gram sabu dan 77 botol berisi pil dobel L.
"Sebanyak 77 botol tersebut, satu botolnya berisi 1.000
pil Dobel L. Kalau ditotal 77.000 jumlahnya," ujarnya.
Daniel menyebut barang haram yang dimiliki ketiga pelaku
tersebut didapatkan dari seseorang yang mereka panggil dengan nama Ambon.
Diduga bandar tersebut berada di dalam lapas. "Dengan sistem ranjau di
kawasan Jombang," bebernya.
Pihaknya saat ini sedang menyelidiki terkait bandar atau
penjual sabu dan pil dobel L kepada ketiga pelaku tersebut. Ketiga pelaku
dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196
subsider Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar