RADARMETROPOLIS: Surabaya – Empat
terdakwa komplotan pencoleng solar bersubsidi dihukum sepuluh bulan penjara
oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai AA Gede Agung Parnata.
Empat terdakwa tersebut adalah
Abdullah alias Abdul Hasan, Agus Prayitno, Abdul Salam, dan M Robin Sugara.
Dalam amar putusannya, Abdullah
dan Agus Prayitno dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sebelumnya kedua terdakwa
dituntut masing-masing 1 tahun penjara.
“Abdul Salam dan M Robin Sugara
(diadili dalam berkas terpisah) divonis 8 bulan penjara. Sebelumnya, kedua
terdakwa masing-masing dituntut hukuman 10 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Atas vonis tersebut, JPU
Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya
menyatakan menerima putusan. “Kami tidak banding,” katanya.
Perkara tersebut berawal saat Abdullah
mendapat perintah dari seseorang bernama Sunarto (DPO) untuk melakukan
pengisian solar subsidi pada 2 Februari 2023. Abdullah kemudian mengajak Agus
Prayitno untuk mengambil truk yang sudah dimodifikasi dengan ditambahkan tangki
kapasitas 8 ribu liter yang dimuat dalam bak dan ditutup terpal di Kletek,
Sidoarjo.
Kemudian di Jalan Perak Timur,
Surabaya, Agus Prayitno, menerima uang dari Sunarto sebesar Rp 22 juta. Dengan
uang itu, Abdullah dan Sunarto akhirnya membeli solar subsidi di SPBU Jalan
Ikan Kakap, Surabaya sebanyak kurang lebih 3088 liter. Dalam memuluskan aksinya
itu Abdullah dan Agus Prayitno bekerja sama dengan petugas operator SPBU yakni
M Robin Sugara, berkas terpisah.
Abdullah dan Agus Prayitno selanjutnya
diperintahkan oleh Sunarto untuk mengisi solar subsidi di SPBU di Jalan Stasiun
Kota, Surabaya total 200 liter dengan harga Rp 7,3 juta. Kali ini mereka
bekerja sama dengan petugas operator SPBU, yakni Abdul Salam, berkas terpisah.
Abdullah dan Agus Prayitno
kembali diperintahkan mengisi solar subsidi di SPBU yang sama, sehingga total
solar subsidi yang mereka beli mencapai sekitar 5 ribu liter.
Aksi mereka tersebut terendus
pihak kepolisian, hingga akhirnya mereka diproses hukum saat sedang mengangkut
solar subsidi sebanyak 5 ribu liter di Jalan Perak Timur, Surabaya. Berdasarkan
pengakuan keduanya, polisi akhirnya meringkus juga Abdul Salam dan M Robin
Sugara. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka
9 Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(cr)
0 comments:
Posting Komentar