RADARMETROPOLIS: Surabaya – Anggota polisi unit Sabhara
Polres Sampang, ASZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penahanan dilakukan
saat dilakukan penyerahan berkas perkara tahap kedua, yakni penyerahan
tersangka dan barang bukti, dari penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya ke
penuntut umum. Oknum olisi tersebut diduga melakukan penggelapan tiga mobil
rental sejak empat tahun lalu. Sampai ia ditangkap, mobil pun belum Kembali
pada pemilik.
Berdasarjkan bukti-bukti yang didapat penyidik, ASZ diketahui
telah melakukan penggelapan mobil rental milik Maria Theresia Sylvia (43) warga
Jl Gayungsari Timur.
Serah terima tahap kedua itu sudah dilakukan pada Selasa
(9/5/2023) kemarin. “Saat ini, tersangka dititipkan di Medaeng,” kata Kasi
Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso, saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Terungkapnya kasus penggelapan mobil rental Toyota L 88 TY
yang diduga telah digelapkan selama empat tahun oleh oknum polisi Brigadir ASZ
tersebut, bermula karena terjaring tilang Electronik Traffic Law Enforcement
(ETLE) di jalan Bubutan, Surabaya.
Brigadir ASZ yang dulunya dinas di Direktorat Samapta Polda
Jatim, kini telah dimutasi ke Polres Sampang setelah ditindak Bid Propam. Namun
tiga mobil rental yang diduga digelapkan oknum polisi ini belum dikembalikan
sampai sekarang.
Pemilik mobil, Maria Theresia Sylvia (43) warga Jl
Gayungsari Timur, mengatakan satu dari tiga mobil yang digelapkan Brigadir ASZ,
yakni Toyota Wish L 88 TY kena tilang pada 31 Mei 2021. Kemudian, 17 April 2022
kemarin, laporan tersebut keluar dalam nomor LP/ B/ 509/ IV/ 2022/ SPKT/ POLRESTABES
SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.
Maria menyebut laporan itu terkait tiga unit mobil, yakni Toyota Wish L 88 TY, Suzuki Ertiga L 1130 HL dan Honda CRV L 1845 SY, yang digelapkan terlapor sejak 17 Agustus 2018, dengan modus sewa mobil. (rdj)
0 comments:
Posting Komentar