RADARMETROPOLIS: Surabaya – Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk
tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun enam bulan penjara yang
dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjutak.
Meski lebih ringan, JPU KPK tak banding atas vonis penyuap Wakil Ketua DPRD
Jatim tersebut. Apa alasannya?
Putusan pidana terhadap terdakwa
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai oleh Tongani, di ruang Cakra pada
Selasa (16/5/2023).
Usai sidang, JPU Arif Suhermanto mengatakan,
dirinya selaku Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut dikarenakan semua
pertimbangan tuntutan diambil alih oleh majelis hakim.
Pihaknya menerima putusan majelis
hakim karena pada prinsipnya apa yang diputuskan majelis hakim sama dengan yang
dimohonkan JPU.
Lebih lanjut ia mengatakan,
terkait perintah majelis hakim agar membuka blokir rekening terdakwa, Arif
mengaku sependapat. Sebab memang kasus ini sudah selesai dan para terdakwa juga
tidak dikenakan uang pengganti.
Perlu diketahui, dalam amar putusannya,
majelis hakim mengatakan dua Terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias
Eeng terbukti melanggar dakwaan pertama JPU dari KPK sebagaimana tertuang dalam
pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan Abdul
Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan
sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” lanjutnya.
Dalam amar putusannya, majelis
hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak
mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal meringankan, para terdakwa
berterus terang dan para terdakwa sebagai saksi yang bekerjasama (Justice
Collaborator) menyesali perbuatannya, sopan, dan ada tanggungan keluarga.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.
Apabila tidak dibayar maka
diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Selain itu, majelis hakim juga
memerintahkan pada JPU KPK untuk membuka blokir rekening kedua terdakwa karena
tidak ada kaitannya dengan kasus suap ini.
Vonis hakim tersebut lebih ringan
dari tuntutan JPU KPK yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara
selama tiga tahun. Atas vonis ini, baik Jaksa KPK maupun kuasa hukum terdakwa
mengatakan menerima putusan tersebut. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar