RADARMETROPOLIS: Jakarta – Direktur Utama PT Indal Alumunium
Industry atau Maspion Grup, Alim Markus, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dengan
tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dalam kasus korupsi jilid II
Saiful Ilah ini diduga yang bersangkutan ketika masih menjbat sebagai bupati telah
menerima gratifikasi dari banyak para pengusaha dengan nilai fantastis.
“Saksi hadir Rabu (24/5/2023) dan didalami pengetahuannya
antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima Tersangka SI dalam
jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri, Kamis (25/5/2023).
Uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang
asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta.
Dijelaskan lebih lanjut, pada Senin (22/5/2023), penyidik
juga telah memanggil Direktur Utama PT. Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api (Soedomo
Margonoto) dalam kasus yang sama. Kemudian pada Selasa (23/5/2023), penyidik
KPK juga memanggil Jimmy Kaware (Komisaris PT. Trimitra Manunggal Jaya), Njo
Edwin Suryo (Dirut PT. Trimitra Manunggal Jaya), dan Ananto (Komisaris PT.
Trimitra Manunggal Jaya).
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, masih belum lama
menghirup udara bebas. Dalam kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR
Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8
miliar dan menetapkan enam tersangka lain. Ia divonis tiga tahun penjara pada
November 2020. Hukuman tersebut
dikorting setelah pengajuan bandingnya dikabulkan. Bupati Sidoarjo periode
2010-2015 dan 2016-2022 itu kemudian menghirup udara bebas pada Januari 2022. Kini
ia harus kembali berurusan dengan hukum,
terkait banyaknya penerimaan gratifikasi dari para pengusaha ketika ia masih menjabat
sebagai Bupati Sidoarjo. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kembali
ditahan KPK.
Saiful, selama masa jabatannya, diduga pemberian gratifikasi
senilai Rp 15 miliar dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah
diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas
penandatanganam sidang peralihan tanah Gogol Gilir.
KPK menyebut pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara
lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi
BUMD. Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp5,6
miliar dan 64 ribu dolar AS terkait penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab
Sidoarjo, Jawa Timur dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Selain uang, KPK juga menyita sejumlah barang merah dan logam mulia.
Selain itu, KPK juga menyita 10 buah tas merek TUMI, 1 tas
merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB
dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB, dan 3 keping logam mulia
dengan ukuran 50 gram dan 25 gram. (ruf)
0 comments:
Posting Komentar