RADARMETROPOLIS: Surabaya - AA
warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Surabaya ditangkap polisi. Saat
dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 9 poket sabu siap edar dengan
jumlah total seberat 34,08 gram. Pria 39 tahun itu mendapat barang dagangan
dari pemasok yang kini DPO.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya,
AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (24/05/2023) mengatakan penangkapan tersangka
AA dilakukan setelah petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan
informasi aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di
rumah tersangka tim reserse satnarkoba Polresabes Surabaya amenemukan sembilan
poket siap edar dengan berat keseluruhan 34,08 gram yang disimpan oleh pelaku.
Daniel menambahkan, dalam
pengakuan tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang yang
bernama Rahmat (DPO), dengan cara dititipi untuk dijualkan.
"Tersangka ini juga
merupakan residivis kasus yang sama, dan kini kami masih melakukan pengejaran
pemasok sabu," jelas Daniel.
Selain mengamankan sabu polisi
juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, satu buku
rekening, satu ATM BCA, dua pak plastik klip kosong, uang Rp 330.000 serta satu
gembok dan kuncinya. Atas perbuatannya pelaku AA dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdj)
0 comments:
Posting Komentar