RADARMETROPOLIS: Surabaya – Residivis
kasus narkoba berinisial El asal Dusun Gardu Pakis Taji, Wonoasih, Kota
Probolinggo. Sudah pernah menjalani hukuman atas tindak pidananya, tetapi El
masih nekad mengulangi kembali tindak pidana serupa. Ia kembali ditangkap
petugas Polrestabes Surabaya saat mengedarkan narkoba jenis sabu.
EI memang seringkali mengedarkan dagangan
narkobanya di wilayah Surabaya. Ia akan kembali ke tempat persembunyiannya di
Probolinggo, apabila narkoba yang diedarkan sudah laku terjual.
“Dia ini sudah meresahkan, sudah
pernah tertangkap masih berulah kembali mengedarkan narkoba, kata Kasat
Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (23/5/2023)..
Penangkapan yang dilakukan tim
resnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap El di sebuah rumah yang terletak di
daerah Kedopok, Probolinggo pada Selasa (11/4) pukul 08.00 WIB itu adalah yang
kedua kalinya.
Ditambahkan Daniel, bahwa El merupakan
target operasi dari pihaknya yang selama ini dicari. Setelah mendapatkan
informasi keberadaan pelaku, timnya langsung melakukan penggerebekan.
“Disana kami mendapatkan 4,50
gram sabu,” ujar Daniel, mengungkap barang bukti yang berhasil diamnakan dari
pelaku.
Dalam penyidikan EI mengaku
mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SN yang juga sedang
dalam pengejaran polisi.
“SN juga DPO kami. Saat ini
sedang kami kembangkan untuk menangkapnya,” kata Daniel. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar