RADARMETROPOLIS: Jakarta – Komisi
Pemberantasan Korupsi kembali melakukan klarifikasi harta kekayaan terhadap
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Direktorat LHKPN akan
mendalami keterangan yang bersangkutan dengan membandingkannya terhadap dokumen
dan bukti yang ada.
Seperti telah diberitakian, sebelum
pemanggilan di atas KPK sebenarnya telah melakukan klarifikasi kepada Adhy pada
Senin (10/4/2023) lalu.
“Direktorat PP LHKPN (Pendaftaran
dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mengundang
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Rabu
(17/5/2023).
Menurut Ipi, tim KPK
mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data. Salah satunya terkait isian harta
yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK.
Direktorat LHKPN akan mendalami
keterangannya dengan membandingkan dengan dokumen dan bukti yang ada. Selain itu
juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, baik dengan melakukan
penelusuran terkait transaksi keuangan, sumber penghasilan, asal-usul perolehan
harta, ataupun dokumen kepemilikan harta.
Tidak hanya terhadap Sekda Jatim,
KPK juga menjadwalkan klarifikasi LHKPN Wakil Gubernur Lampung (Chusnunia
Chalim) dan Wali Kota Pangkalpinang (Maulan Akil) hari ini.
Sebelumnya, setidaknya ada dua
pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari proses awal pemeriksaan
LHKPN. Kedua pejabat itu masing-masing mantan pejabat Ditjen Pajak (Rafael Alun
Trisambodo) dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Rafael Alun dijerat dengan pasal
sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedangkan Andhi
Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. (lhk)
0 comments:
Posting Komentar