RADARMETROPOLIS: Bojonegoro – Setelah
dikalahkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Anna
Mu’awanah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya. Bupati Bojonegoro itu sebagai terbanding dalam perkara gugatan
pemecatan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera atau ADS, Lalu M Syahril
Majidi. Pengajuan kasasi dilakukan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Bojonegoro,
“Memori kasasi sudah dikirim
Jumat (19/05/2023),” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda)
Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi, usai rapat di kantor DPRD Bojonegoro,
Kamis (25/05/2023).
Namun demikian Kuasa Hukum
pembanding, Lalu M Syahril Majidi, yakni R Teguh Santoso, mengaku belum
menerima memori gugatan yang dikirim oleh tergugat banding tersebut. “Terakhir
saya cek Jumat (19/05/2023) juga belum ada. Tidak tahu kalau pengajuan
kasasinya sore,” kata Teguh.
Untuk diketahui, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Timur di Surabaya menerima permohonan
banding dari pembanding eks Dirut PT. ADS. Hal ini sesuai putusan nomor
31/B/2023/PT.TUN.SBY Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Dalam amar putusan itu
disebutkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor
147/G/2022/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2022 yang dimohonkan banding dibatalkan.
Selain itu juga disebutkan bahwa
keputusan Bupati Bojonegoro atas penghentian Dirut PT ADS, Lalu M Syahril
Majidi, tidak sah. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan
penggugat kepada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Serta menghukum terbanding, dalam
hal ini, Bupati Bojonegoro, untuk membayar biaya perkara pada tingkat
pengadilan yang memeriksa perkara untuk tingkat banding sejumlah Rp250 ribu.
(sol)