RADARMETROPOLIS: Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi terkait lelang
jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Selain itu juga mendalami fee
proyek.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Senin
(6/2/2023), penyidik memeriksa Direktur PT. Daya Radar Haura Abdul Hafit dan
dua Komisaris PT. Daya Radar Haura Inta Afriluni dan Aji Alfarizi. Ali
mengungkapkan, ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dengan
tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang merupakan Bupati Bangkalan
Periode 2018 sampai dengan 2023.
Menurut Ali, Selasa (7/2/2023) bahwa ketiga saksi hadir dan
didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran
uang yang diterima Tsk RALAI,” .
Sebelumnya dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa Sekda
Pemkab Bangkalan, Mohammad Taufan Zairinsjah. “R. Moh Taufan Zairinsjah, Sekda
Pemkab Bangkalan, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan
adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan Tsk RALAI dan
kawan-kawan,” ujar Ali Fikri, Senin (16/1/2023) lalu.
Namun Fikri tidak menjelaskan lebih jauh komunikasi yang
dimaksud. Termasuk juga apakah komunikasi yang dimaksud didapat dari sadapan
telepon atau sumber lain.
KPK menduga Abdul Latif menerima Rp 5,3 miliar dari lelang
jabatan dan juga fee proyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. KPK
menyebut, penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif
diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas.
(lhk)
0 comments:
Posting Komentar