RADARMETROPOLIS: Surabaya
– Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil
menghentikan penuntutan lima perkara lewat program Restoratif Justice (RJ).
Kelima perkara yang berhasil dihentikan tuntutannya lewat program RJ tersebut
mulai dari perkara penganiayaan hingga KDRT.
“Setelah kita lakukan ekspose dengan Jampidum, turut
dihadiri Kajati dan juga Aspidum, alhamdulilah ekspose lima RJ yang kita ajukan
disetujui Bapak Jampidum,” ujar Ali Prakoso,
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Selasa (8/3/2023).
Adapun lima perkara yang berhasil dilakukan RJ, yang pertama
adalah perkara penganiayaan atas nama Tesalonika. Tersangka melakukan pemukulan
terhadap korban Kiswardani karena kesalahpahaman. Mereka akhirnya bersepakat
untuk damai.
Perkara yang kedua adalah Aisyah Amino, Tersangka mencuri
dua bungkus kecap dan dua batang coklat di sebuah Indomaret di Jalan Banyu
Urip.
Perkara ketiga adalah KDRT atas nama Andika Rahmatullah
dengan Maya Vantira. Pasangan suami isteri ini bersepakat damai setelah
sebelumnya sang suami jadi tersangka karena memukul isterinya.
Perkara ke empat adalah Muhammad Khidhir Fahdlan, yang
ditetapkan menjadi tersangka karena mencuri sebuah helm milik Abdur Rokhim di
area parkir Ciputra world.
Perkara kelima adalah Pamuji. Yang beraangkutan melakukan
penganiayaan terhadap isteri sirinya yang bernama Rochmah. Penganiayaan
tersebut dilakukan Pamuji setelah Rohmah mengingatkan Pamuji agar membayar
hutang. Tak terima, Pamuji memukul Rochmah.
Kelima perkara tersebut antara korban dan tersangka telah bersepakat
untuk damai.
0 comments:
Posting Komentar