RADARMETROPOLIS: Surabaya – Penyidik Polda Jatim batal memeriksa tiga oknum polisi yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, meskipun yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka meminta jadwal pemeriksaan diundur dikarenakan belum memiliki penasehat hukum yang mendampingi dalam menjalani proses hukum.
Ketiga Tersangka tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang
Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat
Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pada
hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka
Tragedi Kanjuruhan. Hingga sore ini, Selasa (11/10/2022), baru dua orang yang
memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Yakni, Ketua Panitia
Pelaksana (Panpel) Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema
FC.
“Kemudian, tiga orang anggota polisi, Kompol WS, AKP H, dan
AKP BS sudah datang, namun meminta untuk diundur. Karena ketiganya belum
didampingi penasihat hukum,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat memberikan
keterangan pers, Selasa (11/10/2022) sore.
Sementara untuk pemeriksaan Direktur Utama PT Liga Indonesia
Baru, Akhmad Hadian Lukita, sesuai dengan rencana akan diperiksa besok sekitar
pukul 10.00 WIB. “Sedangkan untuk dua orang yang sudah diperiksa apakah ditahan
atau tidak masih menunggu pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.
Soal keinginan Ketua Panpel untuk dilakukan otopsi kepada
korban yang meninggal, Kombea Dirmanto mengatakan masih menunggu proses
penyidikan. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar