RADARMETROPOLIS: Surabaya – Menepati janjinya, Direktur
Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita akhirnya memenuhi
panggilan penyidik Polda Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Atas status tersangka
yang disandangnya, ia terkesan tidak mempermasalahkan. Ia akan mengikuti proses
hukum yang menjadi kewenangan penyidik. Namun demikian, sejumlah pengacara
terlihat mendampinginya saat memenuhi panggilan penyidikan tersebut.
Akhmad Hadian Lukita datang ke Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sekitar pukul 10.05 dengan didampingi sejumlah
kuasa hukumnya. Ia diperiksa Polda Jatim sebagai ssalah satu tersangka yang
harus bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober
2022.
“Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya saat ditanya
awak media terkait dengan statusnya yang dinyatakan penyidik Polda Jatim
sebagai tersangka.
Saat ditanya sehubungan dengan diselenggarakannya
pertandingan pada malam hari, ia menyatakan belum saatnya untuk menjelaskan hal
tersebut.
“Ini bagian dari pertanyaan penyidik. Nanti setelah itu,
baru saya jawab. Saya harus masuk (ke tuang penyidik) jam sepuluh soalnya,” ujarnya
sembari memasuki ruang penyidik.
Tiga anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam tragedi Kanjuruhan, siang ini rencananya juga akan memenuhi panggilan Polda
Jatim untuk dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Tiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi
Kanjuruhan tersebut adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang
Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman,
dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo
Pranoto. (ar)
0 comments:
Posting Komentar