Selasa, 11 Oktober 2022

2 Tersangka Menang Pra Peradilan Dugaan Korupsi JLU Kota Pasuruan, Kembali Dijebloskan Jaksa ke Penjara


 

RADARMETROPOLIS: Pasuruan – Kasus korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) diangkat kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Setelah dikalahkan para tersangka dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Kejari Kota Pasuruan mengeluarkan surat penyidikan baru. Alhasil, Christiana dan Chandra kembali jadi tersangka dan ditahan.

Sebagaimana diketahui, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya diproses hukum karena menerima uang pengganti pembebasan tanah dari pemerintah senilai Rp 118 juta, dikarenakan tanah yang mereka miliki tidak termasuk dalam dalam proyek JLU.

Dalam pemeriksaan Selasa (11/10/2022) berdasarkan surat penyidikan baru, keduanya diperiksa secara intensif selama lima jam oleh tim penyidik Kejari Kota Pasuruan. Dimulai dari pukul 11.30 hingga pukul 16.30 dan ketika keluar dari ruang pemeriksaan terlihat menggunakan rompi tahanan,

Diinformasikan bahwa kedua tersangka tersebut dimasukkan ke dalam rutan berbeda. Woe Chandra Xennedy Wirya di rutan Kota Pasuruan, sedangkan Christiana dimasukkan ke rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pihak keluarga Christiana dan Chandra seketika histeris ketika mendengar bahwa keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka. Seorang kerabat Christiana bahkan sempat pingsan dan tidak sadarkan diri.

Sementara adik Christiana, Tania, berteriak protes karena merasa tidak puas atas keputusan Kejari Kota Pasuruan. Tania bersikukuh jika keluarganya hanya menjadi korban dan tidak pernah dilibatkan PPATS Kecamatan Gadingrejo dalam penetapan lahan ganti rugi proyek JLU Kota Pasuruan.

“Tidak ada kerja sama dengan pemerintah. Yang menentukan itu P2T. Saya ada bukti letter c-nya,” kata Tania.

Sementara itu, Penasehat Hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli menganggap Kejari Kota Pasuruan terlalu memaksakan. Hal ini karena keduanya sudah menang praperadilan.

“Kami tanyakan dua alat buktinya apa? Tapi jawabannya hanya, ini perintah Pak Kajari dan kewenangan mereka sebagai institusi penegak hukum. Ini bentuk arogansi karena tidak dijawab apa yang jadi dasar penahanan secara detail,” ujar Rosuli.

Atas penahanan tersebut pihaknya langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Christiana dan Chandra. Selain itu, tim penasehat hukum juga akan segera mengajukan kembali upaya pra peradilan ke PN Kota Pasuruan

“Hari ini kita lakukan upaya penangguhan penahanan. Kemudian untuk besok, kalau tidak malam ini, kita langsung ajukan upaya pra peradilan,” ungkapnya. (FR/luk)

0 comments:

Posting Komentar