RADARMETROPOLIS: Pasuruan – Kasus korupsi proyek Jalur
Lingkar Utara (JLU) diangkat kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Pasuruan. Setelah dikalahkan para tersangka dalam praperadilan di Pengadilan
Negeri (PN) Kota Pasuruan, Kejari Kota Pasuruan mengeluarkan surat penyidikan
baru. Alhasil, Christiana dan Chandra kembali jadi tersangka dan ditahan.
Sebagaimana diketahui, Christiana dan Woe Chandra Xennedy
Wirya diproses hukum karena menerima uang pengganti pembebasan tanah dari
pemerintah senilai Rp 118 juta, dikarenakan tanah yang mereka miliki tidak
termasuk dalam dalam proyek JLU.
Dalam pemeriksaan Selasa (11/10/2022) berdasarkan surat
penyidikan baru, keduanya diperiksa secara intensif selama lima jam oleh tim
penyidik Kejari Kota Pasuruan. Dimulai dari pukul 11.30 hingga pukul 16.30 dan
ketika keluar dari ruang pemeriksaan terlihat menggunakan rompi tahanan,
Diinformasikan bahwa kedua tersangka tersebut dimasukkan ke
dalam rutan berbeda. Woe Chandra Xennedy Wirya di rutan Kota Pasuruan,
sedangkan Christiana dimasukkan ke rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pihak keluarga Christiana dan Chandra seketika histeris
ketika mendengar bahwa keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka. Seorang
kerabat Christiana bahkan sempat pingsan dan tidak sadarkan diri.
Sementara adik Christiana, Tania, berteriak protes karena
merasa tidak puas atas keputusan Kejari Kota Pasuruan. Tania bersikukuh jika
keluarganya hanya menjadi korban dan tidak pernah dilibatkan PPATS Kecamatan
Gadingrejo dalam penetapan lahan ganti rugi proyek JLU Kota Pasuruan.
“Tidak ada kerja sama dengan pemerintah. Yang menentukan itu
P2T. Saya ada bukti letter c-nya,” kata Tania.
Sementara itu, Penasehat Hukum Christiana dan Chandra,
Muhammad Rosuli menganggap Kejari Kota Pasuruan terlalu memaksakan. Hal ini
karena keduanya sudah menang praperadilan.
“Kami tanyakan dua alat buktinya apa? Tapi jawabannya hanya,
ini perintah Pak Kajari dan kewenangan mereka sebagai institusi penegak hukum.
Ini bentuk arogansi karena tidak dijawab apa yang jadi dasar penahanan secara
detail,” ujar Rosuli.
Atas penahanan tersebut pihaknya langsung mengajukan upaya
penangguhan penahanan terhadap Christiana dan Chandra. Selain itu, tim
penasehat hukum juga akan segera mengajukan kembali upaya pra peradilan ke PN
Kota Pasuruan
“Hari ini kita lakukan upaya penangguhan penahanan. Kemudian
untuk besok, kalau tidak malam ini, kita langsung ajukan upaya pra peradilan,”
ungkapnya. (FR/luk)
0 comments:
Posting Komentar