RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi
akhirnya menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS
APBD Kabupaten Banyuwangi 2022, Jumat (23/9/2022) Yang mana pembahasan
perubahan anggaran KUA PPAS ini mengalami proses yang begitu panjang. Bahkan,
sempat dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) pada pagi harinya yang kedua kali.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD
Kabupaten Banyuwangi, Ruliyono, dengan didampingi Wakil Ketua Dewan lainnya,
HM. Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto.
Hadir pada rapat itu Bupati Banyuwangi, Wakil Bupati, Sekda,
sejumlah pimpinan SKPD, dan anggota dewan dari lintas fraksi.
Sebelum dilaksanakan penandatanganan kesepakatan KUA dan
PPAS APBD 2022 Kabupaten Banyuwangi 2022, pimpinan Badan Anggaran DPRD
Kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menyampaikan laporannya tentang
hasil perubahan APBD KUA dan PPAS Banyuwangi tahun 2022. Menurutnya kebijakan
umum pada APBD tahun 2022 itu disusun dengan kerangka yang didasarkan pada
kebijakan ekonomi makro daerah, yang mana arah kebijakan ekonomi daerah ini
adalah untuk terciptanya harmonisasi, terintegrasi, dan terjaminnya sinergitas
antar pemerintah dengan pemerintah daerah. Terkait hal itu ada 7 (tujuh) poin
prioritas nasional dalam RKP tahun 2022, dimana prioritas ini sejalan dengan
fokus pembangunan industri, pariwisata, ketahanan pangan, UMKM, infrastruktur,
transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi kesehatan,
perlindungan kesehatan sosial, pendidikan serta ketrampilan. Bicara mengenai
perubahan kebijakan umum anggaran KUA PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi 2022,
papar Michael Edy Hariyanto lebih lanjut, pada pendapatan asli daerah
besarannya tetap ditentukan dari perkiraan semula adalah sejumlah Rp 518
miliar.
Untuk pendapatan transfer proyeksinya sebesar Rp 2,500 (dua
setengah) triliun atau dua ribu lima ratus miliar rupiah. Sedangkan Lain-lain
pada pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp 89,162 miliar. Kemudian untuk
Belanja Daerah dalam perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi tahun ini
sebesar Rp 3,550 triliun atau tiga ribu lima ratus lima puluh miliar rupiah. Lantas
pada Pembiayaan Daerah untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah di perubahan KUA dan
PPAS tahun 2022 yakni Rp 387,811 miliar.
Sementara itu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani,
menyatakan dalam sambutannya bahwa sebagaimana disampaikan di awal rancangan,
perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 ini dilaksanakan sebagai upaya antisipasi
terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat.
Resiko perekonomian global yang meningkat akibat adanya
normalisasi kebijakan moneter dan konflik geopolitik Rusia - Ukrania serta
strategi kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mendorong transformasi
ekonomi, suatu pengaruh pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal Banyuwangi.
"Menjadi komitmen bersama bahwa APBD tahun 2022 tetap
berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi,
peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, dan antisipasi terhadap
ketidakpastian serta problem yang dimungkinkan masih akan terjadi hingga akhir
tahun 2022," kata Ipuk.
Dalam kesempatan rapat paripurna tersebut Bupati Ipuk
menyampaikan terima kasih khususnya kepada Badan Anggaran dan Komisi-komisi
DPRD Kabupaten Banyuwangi yang telah membahas secara intensif, memberikan
koreksi, dan saran masukan terhadap dokumen perubahan KUA dan PPAS tahun 2022
ini sehingga perubahan KUA dan PPAS dapat berlangsung cepat dan dinamis yang
akhirnya terjadi kesepahaman kesamaan persepsi terhadap prioritas dan substansi
perubahan KUA dan PPAS tahun 2022. (Adv)
0 comments:
Posting Komentar