RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Pada tahun 2022 ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi masih dalam proses penyelesaian. Jika sudah disahkan dan berlaku efektif diharapkan tidak mandul dan bermanfaat untuk masyarakat Banyuwangi.
Raperda tersebut adalah tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan serta Penangulangan Penyakit Menular.
Bagaimana tindak lanjut dari penyelesaian Raperda itu? Wakil
Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, SH dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gabungan
Komisi, melalui bagian Fungsional Perundang-undangan Ahli Muda Sekretariat DPRD
Kabupaten Banyuwangi, Karyadi SH, pada Jumat (23/9/2022) menyampaikan bahwa
sampai saat ini dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi masih dalam
proses pembahasan di tingkat pansus atau gabungan komisi, yang nanti pada
penyelesaiannya menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Lalu mengenai berapa lama jangka waktu fasilitasi gubernur
itu, diungkapkan bahwa biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. "Ini
paling cepat," kata Karyadi.
Sedangkan jika mengambil kemungkinan lambatnya, ia tidak
bisa menentukan. Ini karena secara regulasi hal itu tergantung pada pemerintah
provinsi. Selanjutnya, bila dua Raperda inisiatif telah difasilitasi oleh
gubernur maka pada berkas dratf Raperda tersebut ada surat gubernur yang isinya
menyatakan bahwa Raperda sudah difasilitasi.
"Kemudian, dengan adanya fasilitasi gubernur itu, kita
disini melakukan rapat kembali dengan gabungan komisi dalam penyesuaian
penyempurnaan Raperda yang terfasilitasi," ujar Karyadi.
Setelah draft perda selesai dilakukan penyempurnaan, DPRD
Kabupaten Banyuwangi menindaklanjuti dengan membuat berita acara untuk dikirim
kembali ke gubernur. Hal ini dilakukan untuk meminta nomor registrasi.
"Nah kalau Raperda ini sudah terigister, barulah diparipurnakan,"
papar Karyadi.
Setelah dua raperda tersebut disahkan dan efektif menjadi
Perda, DPRD Kabupaten Banyuwangi berharap dua perda inisiatif mereka itu bisa
dilaksanakan dengan baik, tidak mandul, dan bisa bermanfaat bagi masyarakat
Banyuwangi lebih baik.
Tentu saja para wakil rakyat Kabupaten Banyuwangi tersebut
tidak asal membuat usulan perda. Tentu saja ada sesuatu hal ataupun keadaan
ataupun peristiwa yang melatar belakanginya.
Menurut Karyadi, dalam pembuatan Raperda Perlindungan,
Pemberdayaan Nelayan, dilatarbelakangi oleh beberapa hal.
"Pertama, ditemukan banyaknya nelayan, dalam tanda
kutip, saat ini miskin. Kedua, banyak sekali nelayan ketika panen berfoya-foya.
Namun, ketika saat paceklik atau tidak ada tangkapan ikan mereka menjual
barang-barang di rumahnya dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan
ekonominya. Dan ketiga, tentang jaminan kecelakaan nelayan di laut itu,
bagaimana asuransinya?Apakah ada jaminan dari BPJS, misalnya? Atau ditanggung
sendiri," kata Karyadi.
Sedangkan pada Raperda Penanggulan Penyakit Menular, dipicu
karena adanya pandemi Covid-19 kesulitan nakes, morbiditas, angka kematian masyarakat akibat virus Covid-19.
Namun Karyadi menegaskan, tidak masalah Covid-19 saja yang
ditangani. Serangan penyakit lainnya juga dutanggulangi. "Disini (perda)
penyakit menular juga ditanggulangi," tandasnya. (Adv)
0 comments:
Posting Komentar