RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular mulai dimatangkan. Gabungan
Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Banyuwangi mengundang pihak eksekutif, di ruang Komisi I, Senin (5/9/2022).
Diharapkan Raperda inisiatif dewan ini menjadi produk hukum yang responsif
terhadap kebutuhan masyarakat ke depan.
Dinas dan bagian terkait hadir dalam pembahasan tersebut.
Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi langsung dihadiri oleh Pelaksana
tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat,
sedangkan dari Bagian Hukum langsung diwakili oleh Kabag Hukum Pemkab
Banyuwangi, Ahmad Saeho.
“Saat ini kami sedang membahas dengan Dinas terkait, Raperda
tentang penanggulangan penyakit menular Komisi,” ucap Ketua Gabungan I dan II,
Marifatul Kamila saat dikonfirmasi wartawan, Senin (05/09/2022).
Rancangan produk hukum tertinggi di daerah diharapkan
menjadi pedoman bagi Pemkab Banyuwangi dan masyarakat dalam melaksanakan
penanggulangan penyakit di daerah.
Sedangkan mengenai tujuan dari dibuatnya Raperda tersebut
antara lain adalah untuk menghentikan penyebaran, meminimalkan jumlah penderita
penyakit, jumlah kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan
masyarakat terhadap paparan Penyakit Menular serta melindungi kehidupan sosial
dan ekonomi masyarakat.
Jadi, Raperda tersebut nantinya tidak hanya mengatur tentang
antisipasi dan penanggulangan penyakitnya, tetapi juga bagaimana pemulihan dari
masyarakat itu sendiri. Demikian dijelaskan Marifatul Kamila.
Politikus Partai Golkar itupun berharap Raperda inisiatif
DPRD Kabupaten Banyuwangi tersebut menjadi produk hukum yang responsif terhadap
kebutuhan masyarakat ke depan. Oleh karena itu, dalam menyusunnya akan berusaha
teliti dan cermat serta menjaring partisipasi berbagai pihak.
“Ini pembahasan baru tahap awal, ke depan akan ada
pembahasan berkelanjutan. Dan kita perlu masukan, pendapat, dan saran dari
berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,” tandasnya. (Adv)
0 comments:
Posting Komentar