RADARMETROPOLIS: Pasuruan - Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rumah
Perempuan Pasuruan (OBH YRPP) melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dalam
pemberian bantuan hukum dengan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pasuruan
pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul
14.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Pasuruan. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan, Haries Suherman Lubis, SH, MH dan para hakim beserta pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Pasuruan.
Sedangkan dari OBH YRPP, tampak ada Ali Sodiqi selaku Direktur OBH YRPP
bersama beberapa advokat dan Paralegal.
Haries Suherman Lubis, SH, MH. dalam sambutannya mengatakan, bahwa pada tahun
ini kerjasama bantuan hukum lebih diutamakan pada pelayanan anak dan perempuan
yang berhadapan dengan hukum, juga pada
masyarakat yang tidak mampu. Pemberian bantuan hukum tidak hanya pada pelaku
yang menjadi tersangka/terdakwa saja, tetapi juga melakukan pendampingan kepada
anak dan perempuan yang menjadi korban.
Pada tahun 2021 kasus hukum yang melibatkan anak ada 4 kasus dan kasus
perempuan sebanyak 5 kasus.
“Diharapkan, OBH YRPP dapat melakukan inovasi dalam
pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum,” kata Haris Suherman
Lubis.
Sementara itu Ali Sodiqi menyatakan bahwa OBH YRPP sangat berterimakasih kepada Pengadilan Negeri Pasuruan
yang mempercayai dan memberikan kesempatan lagi untuk bekerjasama dalam pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu yang
berhadapan dengan hukum.
OBH YRPP berdiri sejak tahun 2007, dan pada tahun 2017 OBH YRPP lolos
verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan akriditasi C.
Dan pada tahun 2018 OBH YRPP lolos verifikasi dengan akreditas B.
OBH YRPP adalah satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum yang berdomisili di
Pasuruan yang lolos verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan akreditasi B. Diharapkan OBH YRPP bisa bekerja sama
dengan Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan
hukum. Hal ini baik
dilakukan secara litigasi maupun non litigasi serta
pendampingan.
Elise sebagai advokat senior di OBH YRPP memohon kepada aparat penegak hukum, baik itu pengadilan, kejaksaan,
kepolisian untuk mengutamakan dan memberi kesempatan kepada
OBH/LBH yang berdomisili di Pasuruan untuk bisa bekerjasama dalam pemberian
pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Apalagi OBH atau LBH yang
sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM,”
ujar perempuan yang akrab dipanggil
Bunda Elise itu.
Dari 187 OBH/LBH yang mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang lolos seleksi sekitar 64 OBH/LBH. Dan,
OBH YRPP lolos verifikasi dengan akriditasi B, diharapkan bisa akreditasi A. (Fur)
0 comments:
Posting Komentar