RADARMETROPOLIS: Surabaya – Samuel (67) dilaporkan isterinya
ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Warga Wiyung itu dituduh telah menelantarkan isterinya. Tapi Samuel membantah. Ia
pun mengklaim jika selama ini masih memberi nafkah. Atas pelaporan yang
dilakukan pada pada Juli 2022 lalu itu, Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum
Samuel mengatakan bahwa penyidik dari PPA telah merekayasa perkara tersebut.
Menurut Yafet kliennya masih memberikan uang bulanan sebesar
Rp 10 juta untuk isterinya tersebut. Namun, selalu dikembalikan oleh isterinya
hingga sekarang akun bank pihak istri telah ditutup. Padahal, untuk nafkah,
kliennya mengklaim siap memberikan uang berapapun. Untuk itu ia menolak jika
kliennya dituding telah menelantarkan isterinya.
“Pak Samuel yang bekerja, sedangkan isteri mengurus rumah
tangga. Bahkan, anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika. Dan Pak Samuel
tetap bertanggungjawab kepada isterinya. Ia transfer sebelas kali dan membayar
kebutuhan tagihan-tagihan keperluan rumah tangga. Mereka suami isteri punya
banyak aset kekayaan, bagaimana bisa dikatakan sebagai terlantar?” ujar Yafet,
Sabtu (08/10/2022).
Yafet menambahkan, jika kliennya pada bulan Mei 2022 sudah
memberikan uang sejumlah 963 juta kepada isterinya. Padahal, Samuel dan
isterinya belum bercerai sehingga uang 963 Juta bukanlah uang pembagian harta
gono gini. Selain itu, Samuel masih bertanggung jawab atas kebutuhan rumah
tangga, mulai dari listrik, PDAM, dan kebutuhan lainnya.
“Jelas uang 963 juta tersebut pemberian suaminya. Isteri
tinggal di rumah mewah dan setiap keperluan rumah tangga, Samuel sebagai suami
tidak pernah absen membayar tagihan kebutuhan rumah tangga, mulai listrik,
PDAM, telpon, WiFi, iuran perumahan, pajak2 mobil isteri, pajak PBB dan
asuransi kesehatan,” tandas Yafet.
Semua pengeluaran itu dibayar kliennya.
Yafet menambahkan jika kliennya pernah di konseling bersama
dengan penyidik unit PPA. Namun, dalam konseling tersebut, Samuel tidak
dipertemukan dengan isterinya. Selain itu, penyidik seperti mewakili isteri
Samuel dan meminta untuk pencabutan tuntutan perceraian dan segera membagi
harta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Samuel karena
hartanya akan diwariskan kepada anak-anaknya.
Atas dasar permintaan penyidik tersebut, Yafet mencurigai
penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memaksakan kasus ini
terus berjalan dan punya kepentingan dalam kasus ini.
“Penyidik Polrestabes Surabaya merekayasa perkara
nafkah/penelantaran rumah tangga dengan meminta ahli psikiater untuk memeriksa
pelapor sebagai bahan mempersalahkan klien saya. Padahal bukti transfer tiap
bulan sudah dilampirkan,” tegas Yafet.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kanit PPA Satreskrim
Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, menjelaskan jika pihaknya sudah
beberapa kali memberikan konseling kepada dua belah pihak namun selalu gagal.
Terkait uang yang ditransfer 11 kali, Wardi mengatakan jika uang tersebut
dikirim setelah pelaporan terhadap Samuel.
“Itu kan 11 kali bulan September kemarin. Di transfer terus
dikembalikan isterinya, begitu terus sampai 11 kali,” ujar Wardi.
Wardi juga mengomentari terkait uang Rp 963 juta yang
diberikan Samuel kepada isterinya adalah hasil penjualan rumah. Bukan ganti
rugi akibat ditelantarkan mulai tahun 2020 lalu.
“Uang Rp 963 juta itu kan hasil jual rumah harta berdua yang
diklaim pihak Samuel sebagai ganti rugi. Kan ga bisa begitu, wong rumah itu
harta bersama,” tegas Wardi. (rie)