1 Januari 2025 : Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden

Pemkot Surabaya Nikahkan 330 Pasangan

Pemkot Surabaya menggelar garden party atau pesta kebun untuk merayakan pernikahan massal yang diikuti oleh 330 pasangan.

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Berantas Judi Online

Survei mencatat optimisme masyarakat sebanyak 56, 6 persen responden meyakini pemerintah bisa memberantas judol dengan dibentuknya satgas khusus. Sebanyak 39, 5 persen mengaku tidak percaya serta 3, 9 persen yang lain menanggapi tidak tahu.

164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Rp.1 M Lebih

Data PPATK mencatat ada 164 orang wartawan ikut bermain judi online, transaksinya sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan namanya juga ada lengkap.

Curi Barang Milik Penumpangnya Sendiri, Pegawai Lion Air Dibekuk Polisi

Pencurian dilakukan dengan modus pembobolan tas milik penumpang maskapai Lion Air tujuan Makassar-Jakarta saat pesawat sedang mengalami keterlambatan.

Rabu, 12 Oktober 2022

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sejumlah Pengacara Dampingi Dirut PT LIB Jalani Pemeriksaan Lanjutan


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Menepati janjinya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Atas status tersangka yang disandangnya, ia terkesan tidak mempermasalahkan. Ia akan mengikuti proses hukum yang menjadi kewenangan penyidik. Namun demikian, sejumlah pengacara terlihat mendampinginya saat memenuhi panggilan penyidikan tersebut.

Akhmad Hadian Lukita datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sekitar pukul 10.05 dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Ia diperiksa Polda Jatim sebagai ssalah satu tersangka yang harus bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

“Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya saat ditanya awak media terkait dengan statusnya yang dinyatakan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.

Saat ditanya sehubungan dengan diselenggarakannya pertandingan pada malam hari, ia menyatakan belum saatnya untuk menjelaskan hal tersebut.

“Ini bagian dari pertanyaan penyidik. Nanti setelah itu, baru saya jawab. Saya harus masuk (ke tuang penyidik) jam sepuluh soalnya,” ujarnya sembari memasuki ruang penyidik.

Tiga anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, siang ini rencananya juga akan memenuhi panggilan Polda Jatim untuk dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Tiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. (ar)

Selasa, 11 Oktober 2022

2 Tersangka Menang Pra Peradilan Dugaan Korupsi JLU Kota Pasuruan, Kembali Dijebloskan Jaksa ke Penjara


 

RADARMETROPOLIS: Pasuruan – Kasus korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) diangkat kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Setelah dikalahkan para tersangka dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Kejari Kota Pasuruan mengeluarkan surat penyidikan baru. Alhasil, Christiana dan Chandra kembali jadi tersangka dan ditahan.

Sebagaimana diketahui, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya diproses hukum karena menerima uang pengganti pembebasan tanah dari pemerintah senilai Rp 118 juta, dikarenakan tanah yang mereka miliki tidak termasuk dalam dalam proyek JLU.

Dalam pemeriksaan Selasa (11/10/2022) berdasarkan surat penyidikan baru, keduanya diperiksa secara intensif selama lima jam oleh tim penyidik Kejari Kota Pasuruan. Dimulai dari pukul 11.30 hingga pukul 16.30 dan ketika keluar dari ruang pemeriksaan terlihat menggunakan rompi tahanan,

Diinformasikan bahwa kedua tersangka tersebut dimasukkan ke dalam rutan berbeda. Woe Chandra Xennedy Wirya di rutan Kota Pasuruan, sedangkan Christiana dimasukkan ke rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pihak keluarga Christiana dan Chandra seketika histeris ketika mendengar bahwa keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka. Seorang kerabat Christiana bahkan sempat pingsan dan tidak sadarkan diri.

Sementara adik Christiana, Tania, berteriak protes karena merasa tidak puas atas keputusan Kejari Kota Pasuruan. Tania bersikukuh jika keluarganya hanya menjadi korban dan tidak pernah dilibatkan PPATS Kecamatan Gadingrejo dalam penetapan lahan ganti rugi proyek JLU Kota Pasuruan.

“Tidak ada kerja sama dengan pemerintah. Yang menentukan itu P2T. Saya ada bukti letter c-nya,” kata Tania.

Sementara itu, Penasehat Hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli menganggap Kejari Kota Pasuruan terlalu memaksakan. Hal ini karena keduanya sudah menang praperadilan.

“Kami tanyakan dua alat buktinya apa? Tapi jawabannya hanya, ini perintah Pak Kajari dan kewenangan mereka sebagai institusi penegak hukum. Ini bentuk arogansi karena tidak dijawab apa yang jadi dasar penahanan secara detail,” ujar Rosuli.

Atas penahanan tersebut pihaknya langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Christiana dan Chandra. Selain itu, tim penasehat hukum juga akan segera mengajukan kembali upaya pra peradilan ke PN Kota Pasuruan

“Hari ini kita lakukan upaya penangguhan penahanan. Kemudian untuk besok, kalau tidak malam ini, kita langsung ajukan upaya pra peradilan,” ungkapnya. (FR/luk)

Ribuan Pesilat Bentrok dengan Warga di Ruas Jalan Lamongan


 

RADARMETROPOLIS: Lamongan – Ribuan pesilat dari salah satu perguruan silat di Kabupaten Lamongan terlibat bentrokan dengan warga di ruas jalan di Lamongan, Selasa (11/10/2022)..

Bentrok dipicu oleh informasi mengenai adanya empat kawan pesilat mereka yang dianiaya oleh sekelompok pemuda usai mengikuti kegiatan pengesahan di Kecamatan Deket.

Lantaran tak terima kawan pesilatnya dianiaya, ribuan pesilat dari salah satu perguruan silat itu pun memadati ruas jalan di Lamongan, yakni ruas Jalan Veteran dan Jalan Soemargo Lamongan.

Aksi memadati ruas jalan tersebut mereka anggap sebagai bentuk solidaritas atas kawan pesilatnya yang dianiaya dan dilempari batu oleh sekelompok pemuda. Mereka berupaya mencari dan memburu para pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut.

Seiring dengan pencarian pelaku, terjadilah keributan di dua ruas jalan tersebut. Terjadi aksi lempar batu di dua ruas jalan tersebut. Namun belum diketahui secara pasti siapa yang memulai keributan. Yang pasti akibat dari aksi lempar batu itu salah satu motor milik pesilat mengalami kerusakan. Selain itu, dua anggota perguruan silat, yakni KA (18) dan TH (20), mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Keduanya merupakan pemuda yang berasal dari Kecamatan Babat.

Keributan yang melibatkan ribuan pesilat dari salah satu perguruan silat, di ruas jalan di Lamongan, Selasa (11/10/2022).

Beruntung, para petugas kepolisian segera datang ke TKP dan mampu mengurai keributan. Massa yang semula terkonsentrasi di jalan Veteran dan Jalan Soemargo itu pun bergerak pulang setelah dijamin dan dikawal oleh personel Polres Lamongan.

Tetapi kericuhan kembali terjadi saat rombongan pesilat ini sampai di jalan poros nasional Lamongan-Babat, tepatnya di ruas jalan antara Kecamatan Turi – Kecamatan Sukodadi.

Sebuah Truk Hino nopol B 9468 BYV kaca depan dan samping kiri-kanannya pecah akibat terkena lemparan massa.

Bahkan, Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Agus S yang saat itu mengamankan rombongan juga menjadi korban, bagian kiri jidatnya terkena lemparan batu.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha membenarkan bahwa massa dari salah satu perguruan silat yang terlibat keributan tersebut merupakan pesilat yang hendak pulang usai menghadiri kegiatan pengesahan di Kecamatan Deket.

“Hari ini ada pengesahan salah satu perguruan silat dan pengesahan itu juga dilakukan pengamanan oleh petugas, sehingga semua berjalan aman dan kondusif,” ujar AKBP Yakhob, Selasa (11/10/2022).

Yakhob menjelaskan, saat acara pengesahan itu selesai, dilakukan pengawalan dari depan maupun belakang rombongan dengan oleh pengurai massa. Sayangnya, saat perjalanan pulang dari pengesahan tersebut ada kabar kalau rombongan mereka dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di Jalan Veteran.

“Informasi ini dengan cepat menyebar hingga membuat mereka yang hendak pulang terkonsentrasi di jalan Vetaran. Mereka mengaku jika aksi ini dianggap sebagai bentuk solidaritas,” ungkapnya.

Rombongan pesilat tersebut merupakan penggembira yang berasal dari Tuban dan Bojonegoro yang bergerak pulang setelah dilerai oleh petugas kepolisian. “Kami akan mendalami dan menyelidiki pemicu penganiayaan di jalan Veteran ini,” tegasnya. (slh)

Tragedi Kanjuruhan: Polda Jatim Batal Periksa 3 Tersangka Polisi


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Penyidik Polda Jatim batal memeriksa tiga oknum polisi yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, meskipun yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka meminta jadwal pemeriksaan diundur dikarenakan belum memiliki penasehat hukum yang mendampingi dalam menjalani proses hukum.

Ketiga Tersangka tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pada hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Hingga sore ini, Selasa (11/10/2022), baru dua orang yang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Yakni, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC.

“Kemudian, tiga orang anggota polisi, Kompol WS, AKP H, dan AKP BS sudah datang, namun meminta untuk diundur. Karena ketiganya belum didampingi penasihat hukum,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/10/2022) sore.

Sementara untuk pemeriksaan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, sesuai dengan rencana akan diperiksa besok sekitar pukul 10.00 WIB. “Sedangkan untuk dua orang yang sudah diperiksa apakah ditahan atau tidak masih menunggu pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Soal keinginan Ketua Panpel untuk dilakukan otopsi kepada korban yang meninggal, Kombea Dirmanto mengatakan masih menunggu proses penyidikan. (rcr)

Hari Ini Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim, kecuali Direktur LIB


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya - Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 131 jiwa. Tetapi Direktur PT LIB sudah memastikan tidak bisa hadir hari ini dan menyatakan akan hadir pada Rabu (12/10/2022) besok.

Atas dilakukannya pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik sudah melayangkan surat penggilan kembali kepada enam tersangka. Hal ini sebagaimana dinyatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

“Hari ini lima orang diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Dedi, Selasa (11/12/2022).

Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Tragedi Kanjuruhan tidak hanya beraspek pidana. Dalam perkara ini, tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri. Dimana 20 diantaranya dinyatakan terduga pelanggar etik.

Selain itu Polri juga mengusut pelaku pengrusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.

Namun, sesuai arahan Kapolri, Polri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” tutur Dedi. (rcr)

Senin, 10 Oktober 2022

Kapolda Jatim Irjen Nico Alfinta Dimutasi Jadi Staf Ahli Kapolri


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta dimutasi. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, tanggal 10 Oktober.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya mutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri tersebut, termasuk Irjen Pol Nico Afinta.

"Ya betul, tour of duty and tour area," kata Dedi. Ia pun menegaskan bahwa mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi, karena diperlukan dalam rangka dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi.

Dalam mutasi tersebut Irjen Nico mendapat kedudukan baru menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri.

Selain Irjen Nico, Kapolri memutasi empat Pati Polri lainnya, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dari jabatan Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur.

Kemudian, posisi Kapolda Sumatera Barat diisi oleh Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Irjen Rusdi Hartono juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.

Kapolri juga memutasi Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri sebagai Wakil Kabareskrim Polri.

Di jajaran perwira menengah, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi Kombes Pol Adi Vivid Agustiadi yang dalam penugasan sebelumnya sebagai ajudan presiden, diangkat dalam jabatan sebagai Dittipidsiber Bareskrim Polri. (lhk)

 

3 Meninggal dan 46 Luka: Pulang dari Bali, Bus Pariwisata Ardian Putra Kecelakaan di Tol Sidoarjo


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Usai dari Bali, bus pariwisata Ardian Putra mengalami kecelakaan di ruas Tol Kejapanan arah Sidoarjo, tepatnya di KM 762.800/B Senin (10/10/2022). Tiga orang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 02.45 WIB ini. Selain itu 46 orang lainnya mengalami luka, baik berat maupun ringan.

“Pengemudi bus diduga mengantuk atau mengemudi dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak guardriil (pagar pengaman) sebelah kiri. Selanjutnya bus menyerempet tiang beton jembatan," jelas Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi RS, Senin (10/10/2022).

Hal itu, lanjut Dwi, mengakibatkan bus oleng ke kanan dan menabrak barrier beton pembatas tengah, sehingga bus terguling di tengah jalan,” ujar Kompol Dwi.

Bus pariwisata Nopol AA 1688 ED yang mengalami kecelakaan tersebut dikemudikan Agus Supriyanto (51), warga Dusun Gambar RT 02 RW 02 Wonodadi Blitar.

Saat ini bus sudah berhasil dievakuasi dan dibawa ke pool Satelit. Sementara itu korban yang mengalami luka-luka di bawa ke tiga rumah sakit.

"Semua korban sudah dievakuasi ke tiga rumah sakit, yakni RS Pusdiklat Sabhara Polri di Porong, Delta Surya, dan RSUD Sidoarjo," tandas Dwi.

Data korban meninggal adalah sebagai berikut:

Moch Rofik Hidayat (45), warga Watu Golong Krian Sidoarjo,

Yana, warga Krian Sidoarjo,

Berryl Chafa (14), warga Menganti Gresik. (rik)

Minggu, 09 Oktober 2022

Komplotan Pelaku Pencurian Susu Formula Asal Surabaya Beroperasi di Ponorogo, Ditangkap



RADARMETROPOLIS: Ponorogo – Komplotan pencuri susu formula asal Surabaya yang beraksi di beberapa toko swalayan di Kabupaten Ponorogo ditangkap petugas kepolisian dari Polres Ponorogo. Komplotan ini terdiri dari dua laki-laki dan dua wanita. Masing-masing pelaku mempunyai tugas tersendiri dalam melancarkan aksi pencurian susu formula tersebut. Alhasil, setidaknya ada tiga toko swalayan yang berhasil mereka bobol.

Pelaku laki-laki berinisial I (38) dan DTI (36), sementara pelaku perempuan yakni RY (46) dan YDM (36).

Dalam melancarkan pencurian tersebut, ketiga pelaku, yakni inisial I, RY, dan YDM bertugas masuk ke dalam toko sebagai eksekutor. Pelaku I mengambil susu dari rak toko, lalu memberikannya kepada pelaku RY dan YDM. Setelah mendapatkan susu dari I tersebut, pelaku RY dan YDM menyembunyikan susu formula itu di dalam bajunya. Sekiranya sudah terlihat rapi dan tidak kelihatan mencurigakan, suau curian itu kemudian dibawa ke luar toko.

“Jadi, setiap masing-masing pelaku mempunyai tugas masing-masing,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Minggu (9/10/2022).

Sementara pelaku lainnya yakni DTI, bertugas sebagai sopir sambil berjaga-jaga dan memantau keadaan sekitar dari dalam mobil l. “Yang masuk ke toko ya I, RY dan YDM. ” katanya.

Diberitakan sebelumnya, komplotan pencuri susu formula beraksi di beberapa toko swalayan di Kabupaten Ponorogo. Setidaknya ada tiga toko swalayan di Bumi Reog yang menjadi sasaran kawanan pelaku asal Surabaya tersebut. Sepak terjang para pelaku akhirnya dihentikan Satreskrim Polres Ponorogo. Para pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan itu diamankan setelah beraksi di toko swalayan Maharani di Kecamatan Jambon.

Para pelaku laki-laki berinisial I (38) dan DTI (36) sementara pelaku perempuan yakni RY (46) dan YDM (36). Pelaku DTI, RY dan YDM merupakan warga Surabaya, sementara pelaku I berasal dari Gresik. Ada tiga tempat di Ponorogo yang menjadi sasaran para pelaku di Kabupaten Ponorogo.

Tiga tempat tersebut yaitu minimarket Qoni Latansa, swalayan BMT Surya Mandiri di Kecamatan Mlarak, dan swalayan Maharani di Kecamatan Jambon. “Kawanan pelaku pencurian susu formula ini berhasil ditangkap usai bersaksi di swalayan Maharani Kecamatan Jambon. Dari keterangannya, sebelumnya mereka beraksi di dua swalayan di Kecamatan Mlarak,” kata Kapolres Ponorogo.

Kronologis para pelaku ditangkap. Awalnya, komplotan ini berencana mencuri susu formula di toko swalayan Maharani di Kecamatan Jambon. Aksi pencurian itu tidak berhasil karena telah dicurigai oleh pemilik toko swalayan. Dari 4 pelaku yang melancarkan aksi pencurian itu, hanya pelaku I yang ditangkap saat kejadian.

Sebab pelaku I itu sempat tertinggal di dalam toko. Sementara ketiga pelaku lainnya saat itu berhasil kabur. “Berbekal informasi dari pelaku I, ketiga pelaku lainnya akhirnya diamankan oleh petugas. Mereka tertangkap saat berada di jalan jurusan Pulung-Sooko,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 susu formula dengan berbagai merek dan ukuran. Susu formula tersebut akan dijual lagi di Surabaya. Selain itu, dua potong dress lengan panjang yang dipakai oleh pelaku YDM serta RY untuk menyembunyikan susu formula tersebut dan empat buah handphone milik masing-masing pelaku.

Barang bukti lainnya yang berhaailndisita dai pelaku adalah 1 unit mobil yang digunakan oleh para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Catur. (gun)


Sabtu, 08 Oktober 2022

Samuel Dilaporkan Terlantarkan Isteri, Kuasa Hukumnya Tuduh Penyidik PPA Rekayasa Perkara


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Samuel (67) dilaporkan isterinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Warga Wiyung itu dituduh telah menelantarkan isterinya. Tapi Samuel membantah. Ia pun mengklaim jika selama ini masih memberi nafkah. Atas pelaporan yang dilakukan pada pada Juli 2022 lalu itu, Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Samuel mengatakan bahwa penyidik dari PPA telah merekayasa perkara tersebut.

Menurut Yafet kliennya masih memberikan uang bulanan sebesar Rp 10 juta untuk isterinya tersebut. Namun, selalu dikembalikan oleh isterinya hingga sekarang akun bank pihak istri telah ditutup. Padahal, untuk nafkah, kliennya mengklaim siap memberikan uang berapapun. Untuk itu ia menolak jika kliennya dituding telah menelantarkan isterinya.

“Pak Samuel yang bekerja, sedangkan isteri mengurus rumah tangga. Bahkan, anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika. Dan Pak Samuel tetap bertanggungjawab kepada isterinya. Ia transfer sebelas kali dan membayar kebutuhan tagihan-tagihan keperluan rumah tangga. Mereka suami isteri punya banyak aset kekayaan, bagaimana bisa dikatakan sebagai terlantar?” ujar Yafet, Sabtu (08/10/2022).

Yafet menambahkan, jika kliennya pada bulan Mei 2022 sudah memberikan uang sejumlah 963 juta kepada isterinya. Padahal, Samuel dan isterinya belum bercerai sehingga uang 963 Juta bukanlah uang pembagian harta gono gini. Selain itu, Samuel masih bertanggung jawab atas kebutuhan rumah tangga, mulai dari listrik, PDAM, dan kebutuhan lainnya.

“Jelas uang 963 juta tersebut pemberian suaminya. Isteri tinggal di rumah mewah dan setiap keperluan rumah tangga, Samuel sebagai suami tidak pernah absen membayar tagihan kebutuhan rumah tangga, mulai listrik, PDAM, telpon, WiFi, iuran perumahan, pajak2 mobil isteri, pajak PBB dan asuransi kesehatan,” tandas Yafet.

Semua pengeluaran itu dibayar kliennya.

Yafet menambahkan jika kliennya pernah di konseling bersama dengan penyidik unit PPA. Namun, dalam konseling tersebut, Samuel tidak dipertemukan dengan isterinya. Selain itu, penyidik seperti mewakili isteri Samuel dan meminta untuk pencabutan tuntutan perceraian dan segera membagi harta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Samuel karena hartanya akan diwariskan kepada anak-anaknya.

Atas dasar permintaan penyidik tersebut, Yafet mencurigai penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memaksakan kasus ini terus berjalan dan punya kepentingan dalam kasus ini.

“Penyidik Polrestabes Surabaya merekayasa perkara nafkah/penelantaran rumah tangga dengan meminta ahli psikiater untuk memeriksa pelapor sebagai bahan mempersalahkan klien saya. Padahal bukti transfer tiap bulan sudah dilampirkan,” tegas Yafet.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, menjelaskan jika pihaknya sudah beberapa kali memberikan konseling kepada dua belah pihak namun selalu gagal. Terkait uang yang ditransfer 11 kali, Wardi mengatakan jika uang tersebut dikirim setelah pelaporan terhadap Samuel.

“Itu kan 11 kali bulan September kemarin. Di transfer terus dikembalikan isterinya, begitu terus sampai 11 kali,” ujar Wardi.

Wardi juga mengomentari terkait uang Rp 963 juta yang diberikan Samuel kepada isterinya adalah hasil penjualan rumah. Bukan ganti rugi akibat ditelantarkan mulai tahun 2020 lalu.

“Uang Rp 963 juta itu kan hasil jual rumah harta berdua yang diklaim pihak Samuel sebagai ganti rugi. Kan ga bisa begitu, wong rumah itu harta bersama,” tegas Wardi. (rie)

Sabtu, 24 September 2022

Ruliyono: Pembiayaan Program Pusat Dibebankan APBD Akibatkan Pembangunan Banyuwangi Tidak Maksimal


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Bertempat di ruang rapat khusus kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (23/9/2022) dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar). Dalam kesempatan ini terungkap pembeayaan program dari pusat yang dibebankan kepada APBD mengakibatkan pembangunan di Banyuwangi sendiri tidak bisa maksimal. Sebab program pusat itu telah menyedot anggaran yang relatif besar jika dibandingkan dengan kekuatan APBD perubahan yang ada.

Bertindak sebagai pimpinan dalam rapat Banggar tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ruliyono,SH.

Politisi dari Partai Golongan Karya tersebut menerangkan sudah kedua kalinya DPRD Banyuwangi bertemu dengan eksekutif di Rapat Banggar ini dan masih membahas tentang Kebijakan Umum Anggaran pada APBD Perubahan Tahun 2022.

Tetapi, kata Ruliyono lebih lanjut, di rapat Banggar kali ini juga membahas mengenai pembiayaan program-program dari pusat yang dibebankan APBD.

Program-program dari pusat itu antara lain P3K, Pelayanan Adminduk, Kelurahan, dan Vaksinasi.

Menurut Ruliyono, untuk membiayai program-program dari pusat itu APBD Banyuwangi tidak sedikit mengeluarkan anggaran. Yakni mencapai Rp 250 miliar lebih.

"Sedangkan sebenarnya kekuatan APBD perubahan kita disini kurang dari Rp 500 miliar," ungkap Ruliyono.

Dengan adanya pembayaran program pusat yang menyedot APBD itu akhirnya berdampak negatif pada pembangunan yang telah direncanakan.

"Di segala bidang pembangunan di Banyuwangi pada pengajuan anggaran keuangan (PAK) ini agak sulit mengaturnya. Dengan begitu pembangunan di Banyuwangi pun tidak bisa maksimal," ungkap Ruliyono. (Adv)

Raperda Inisiatif DPRD Banyuwangi Masih Proses Dua Rancangan, Diharap Tidak Mandul!



 

RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Pada tahun 2022 ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi masih dalam proses penyelesaian. Jika sudah disahkan dan berlaku efektif diharapkan tidak mandul dan bermanfaat untuk masyarakat Banyuwangi.

Raperda tersebut adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Penangulangan Penyakit Menular.

Bagaimana tindak lanjut dari penyelesaian Raperda itu? Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, SH dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gabungan Komisi, melalui bagian Fungsional Perundang-undangan Ahli Muda Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi, Karyadi SH, pada Jumat (23/9/2022) menyampaikan bahwa sampai saat ini dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi masih dalam proses pembahasan di tingkat pansus atau gabungan komisi, yang nanti pada penyelesaiannya menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

Lalu mengenai berapa lama jangka waktu fasilitasi gubernur itu, diungkapkan bahwa biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. "Ini paling cepat," kata Karyadi.

Sedangkan jika mengambil kemungkinan lambatnya, ia tidak bisa menentukan. Ini karena secara regulasi hal itu tergantung pada pemerintah provinsi. Selanjutnya, bila dua Raperda inisiatif telah difasilitasi oleh gubernur maka pada berkas dratf Raperda tersebut ada surat gubernur yang isinya menyatakan bahwa Raperda sudah difasilitasi.

"Kemudian, dengan adanya fasilitasi gubernur itu, kita disini melakukan rapat kembali dengan gabungan komisi dalam penyesuaian penyempurnaan Raperda yang terfasilitasi," ujar Karyadi.

Setelah draft perda selesai dilakukan penyempurnaan, DPRD Kabupaten Banyuwangi menindaklanjuti dengan membuat berita acara untuk dikirim kembali ke gubernur. Hal ini dilakukan untuk meminta nomor registrasi. "Nah kalau Raperda ini sudah terigister, barulah diparipurnakan," papar Karyadi.

Setelah dua raperda tersebut disahkan dan efektif menjadi Perda, DPRD Kabupaten Banyuwangi berharap dua perda inisiatif mereka itu bisa dilaksanakan dengan baik, tidak mandul, dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi lebih baik.

Tentu saja para wakil rakyat Kabupaten Banyuwangi tersebut tidak asal membuat usulan perda. Tentu saja ada sesuatu hal ataupun keadaan ataupun peristiwa yang melatar belakanginya.

Menurut Karyadi, dalam pembuatan Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, dilatarbelakangi oleh beberapa hal.

"Pertama, ditemukan banyaknya nelayan, dalam tanda kutip, saat ini miskin. Kedua, banyak sekali nelayan ketika panen berfoya-foya. Namun, ketika saat paceklik atau tidak ada tangkapan ikan mereka menjual barang-barang di rumahnya dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Dan ketiga, tentang jaminan kecelakaan nelayan di laut itu, bagaimana asuransinya?Apakah ada jaminan dari BPJS, misalnya? Atau ditanggung sendiri," kata Karyadi.

Sedangkan pada Raperda Penanggulan Penyakit Menular, dipicu karena adanya pandemi Covid-19  kesulitan nakes, morbiditas, angka kematian masyarakat akibat virus Covid-19.

Namun Karyadi menegaskan, tidak masalah Covid-19 saja yang ditangani. Serangan penyakit lainnya juga dutanggulangi. "Disini (perda) penyakit menular juga ditanggulangi," tandasnya. (Adv)







Sempat Alami Proses Panjang, DPRD Kabupaten Banyuwangi Akhirnya Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022



 

RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi akhirnya menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi 2022, Jumat (23/9/2022) Yang mana pembahasan perubahan anggaran KUA PPAS ini mengalami proses yang begitu panjang. Bahkan, sempat dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) pada pagi harinya yang kedua kali.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ruliyono, dengan didampingi Wakil Ketua Dewan lainnya, HM. Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto.

Hadir pada rapat itu Bupati Banyuwangi, Wakil Bupati, Sekda, sejumlah pimpinan SKPD, dan anggota dewan dari lintas fraksi.

Sebelum dilaksanakan penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2022 Kabupaten Banyuwangi 2022, pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menyampaikan laporannya tentang hasil perubahan APBD KUA dan PPAS Banyuwangi tahun 2022. Menurutnya kebijakan umum pada APBD tahun 2022 itu disusun dengan kerangka yang didasarkan pada kebijakan ekonomi makro daerah, yang mana arah kebijakan ekonomi daerah ini adalah untuk terciptanya harmonisasi, terintegrasi, dan terjaminnya sinergitas antar pemerintah dengan pemerintah daerah. Terkait hal itu ada 7 (tujuh) poin prioritas nasional dalam RKP tahun 2022, dimana prioritas ini sejalan dengan fokus pembangunan industri, pariwisata, ketahanan pangan, UMKM, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi kesehatan, perlindungan kesehatan sosial, pendidikan serta ketrampilan. Bicara mengenai perubahan kebijakan umum anggaran KUA PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi 2022, papar Michael Edy Hariyanto lebih lanjut, pada pendapatan asli daerah besarannya tetap ditentukan dari perkiraan semula adalah sejumlah Rp 518 miliar.

Untuk pendapatan transfer proyeksinya sebesar Rp 2,500 (dua setengah) triliun atau dua ribu lima ratus miliar rupiah. Sedangkan Lain-lain pada pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp 89,162 miliar. Kemudian untuk Belanja Daerah dalam perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi tahun ini sebesar Rp 3,550 triliun atau tiga ribu lima ratus lima puluh miliar rupiah. Lantas pada Pembiayaan Daerah untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah di perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 yakni Rp 387,811 miliar.

Sementara itu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan dalam sambutannya bahwa sebagaimana disampaikan di awal rancangan, perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 ini dilaksanakan sebagai upaya antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat.

Resiko perekonomian global yang meningkat akibat adanya normalisasi kebijakan moneter dan konflik geopolitik Rusia - Ukrania serta strategi kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi, suatu pengaruh pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal Banyuwangi.

"Menjadi komitmen bersama bahwa APBD tahun 2022 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, dan antisipasi terhadap ketidakpastian serta problem yang dimungkinkan masih akan terjadi hingga akhir tahun 2022," kata Ipuk.

Dalam kesempatan rapat paripurna tersebut Bupati Ipuk menyampaikan terima kasih khususnya kepada Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Kabupaten Banyuwangi yang telah membahas secara intensif, memberikan koreksi, dan saran masukan terhadap dokumen perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 ini sehingga perubahan KUA dan PPAS dapat berlangsung cepat dan dinamis yang akhirnya terjadi kesepahaman kesamaan persepsi terhadap prioritas dan substansi perubahan KUA dan PPAS tahun 2022. (Adv)


Senin, 19 September 2022

Ruwat Desa Bulusari, Melestarikan Budaya Sesepuh Desa

 


RADARMETROPOLIS: Pasuruan - Dalam rangka melestarikan budaya warisan sesepuh desa, Pemerintah Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan mengadakan “Ruwat Desa”. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Desa Bulusari, Hj. Siti Nurhayati, ini diselenggarakan di Balai Desa Bulusari, Minggu tanggal 18 September 2022. Ruwat Desa Bulusari pada tahun ini diadakan secara bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pasuruan yang ke-1093.

PJ Camat Gempol terlihat ikut mendampingi kepala desa dalam Kegiatan Ruwat Desa Bulusari tersebut. Selain itu dihadiri juga oleh seluruh Perangkat Desa, lembaga-lembaga desa sebagai mitra Pemerintah Desa serta tokoh-tokoh masyarakat Bulusari. Warga Desa Bulusari juga terlihat antusias meramaikan acara tersebut.

Menurut Hj. Siti Nurhayati, tujuan diadakannya kegiatan Ruwat Desa Bulusari tersebut adalah agar masyarakat Desa Bulusari bisa hidup sejahtera, rukun, dan aman.

Kegiatan Ruwat Desa Bulusari diawali dengan acara istighosah. Setelah itu dilanjutkan dengan ziarah ke makam para sesepuh Desa Bulusari dan makam mantan Kepala Desa Bulusari. “Ziarah ini bertujuan mendoakan kepada sesepuh Desa Bulusari, juga para mantan kepala desa yang telah berjuang buat Desa Bulusari,” kata Kepala Desa Bulusari, Hj. Siti Nurhayati. Setelah melalukan ziarah, kegiatan dilanjutkan dengan acara Kirab Budaya, Wayang Kulit serta Campursari.

Subkhan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulusari mengatakan, bahwa kegiatan Ruwat Desa Bulusari adalah upaya yang dilakukan oleh seluruh elemen desa untuk mendoakan desa agar senantiasa tenteram tidak terjadi “goro-goro” atau masalah di Desa Bulusari.

Subkhan lebih lanjut menyatakan bahwa acara tersebut dilaksanakan setiap tahun dan dilestarikan.

Ruwat Desa Bulusari pada tahun ini diadakan secara bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pasuruan yang ke-1093.


Desa Bulusari ada keterkaitan sejarah yang sangat erat dengan Kabupaten Pasuruan. Seperti diketahui, di Desa Bulusari tepatnya di Dusun Sukci, sebuah dusun yang terletak di sebelah timur kaki gunung Penanggungan ada Prasasti Cunggrang, peninggalan Empu Sindok. Prasasti ini menunjukkan asal-usul Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan prasasti tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No 8 Tahun 2007 tentang Hari Jadi Kabupaten Pasuruan menetapkan Hari Jadi Kabupaten Paauruan tanggal 18 September 929, karena

Prasasti Cunggrang diresmikan pada 18 September 929 Masehi atau 851 Saka. (FR/Lulu)


Selasa, 06 September 2022

Apresiasi Aksi Mahasiswa Kawal Kepentingan Rakyat Tolak Kenaikan BBM, Anggota Dewan Banyuwangi Naik ke Mobil Pengunjuk Rasa


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Anggota dewan dari fraksi PDI-Perjuangan, Eko Hariyono, naik ke mobil komando pengunjuk rasa. Tindakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa dalam aksi unjuk rasa menolak harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan DPRD Banyuwangi, Selasa (6/9/2022).

Ia pun menyatakan siap memfasilitasi ke pemerintahan yang lebih tinggi, bahkan siap mengawal tuntutan mahasiswa tersebut.

"Pertama, kami mengapresiasi teman-teman mahasiswa yang mengawal kepentingan rakyat," tandas Eko saat sudah berdiri di atas mobil komando. Eko yang dalam momen tersebut mewakili pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, menyatakan siap menyampaikan apa yang dituntut nahasiswa ke pemerintahan yang lebih tinggi,

Menurut Eko, kenaikan harga BBM dinilai belum tepat. Sebab pertumbuhan ekonomi masyarakat belum stabil pasca pandemi Covid-19. Kenaikan BBM ini akan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat sehingga bisa menjadi salah satu perhatian di depan mata.

"Oleh karenanya, sekali lagi kami siap mengawal. Kami juga siap memfasilitasi mahasiswa dalam ruang sidang untuk pembahasan lanjutan teman-teman," tegasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung sekitar pukul 14.25 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00. mahasiswa yang melakukan unjuk rasa itu terdiri dari empat elemen massa, yakni GMNI, HMI, IMM, dan Forum BEM Banyuwangi.

Korlap Aksi, Aris Rahmatullah, dalam orasinya menyatakan 7 tuntutan mahasiswa. Paling atas adalah terkait dengan kenaikan harga BBM yang diputuskan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

"Pemerintah menaikkan harga BBM ini sama sekali tak relevan dengan kondisi Indonesia yang hari ini masih berupaya untuk bangkit dan pulih dari keterpurukan pandemi Covid-19. Kami terus memperjuangkan agar kenaikan BBM dibatalkan," tandas Aris.

Selain menolak kenaikan harga BBM, masih banyak tuntutan mahasiswa yang diajukan melalui DPRD Banyuwangi, diantaranya agar mendesak pemerintah segera memberantas mafia migas.

Berikut tujuh perkara yang disuarakan Aliansi Mahasiswa Banyuwangi yakni menolak keras kenaikan harga BBM, Evaluasi SKK dan BPH Migas, Berantas mafia migas, Copot Menteri ESDM, Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014, Laksanakan Pasal 33 UUD 1945, dan mendesak DPRD Banyuwangi mengawal mahasiswa.

"Terakhir, kami meminta agar DPRD Banyuwangi melakukan sidang secara terbuka, dalam rangka mengawal seluruh pertanyaan kami," ucap Aris. (Adv)

Senin, 05 September 2022

Matangkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, Gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi Berharap Jadi Produk Hukum yang Responsif


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular mulai dimatangkan. Gabungan Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengundang pihak eksekutif, di ruang Komisi I, Senin (5/9/2022). Diharapkan Raperda inisiatif dewan ini menjadi produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat ke depan.

Dinas dan bagian terkait hadir dalam pembahasan tersebut. Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi langsung dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, sedangkan dari Bagian Hukum langsung diwakili oleh Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi, Ahmad Saeho.

“Saat ini kami sedang membahas dengan Dinas terkait, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular Komisi,” ucap Ketua Gabungan I dan II, Marifatul Kamila saat dikonfirmasi wartawan, Senin (05/09/2022).

Rancangan produk hukum tertinggi di daerah diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkab Banyuwangi dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah.

Sedangkan mengenai tujuan dari dibuatnya Raperda tersebut antara lain adalah untuk menghentikan penyebaran, meminimalkan jumlah penderita penyakit, jumlah kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan Penyakit Menular serta melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Jadi, Raperda tersebut nantinya tidak hanya mengatur tentang antisipasi dan penanggulangan penyakitnya, tetapi juga bagaimana pemulihan dari masyarakat itu sendiri. Demikian dijelaskan Marifatul Kamila.

Politikus Partai Golkar itupun berharap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi tersebut menjadi produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat ke depan. Oleh karena itu, dalam menyusunnya akan berusaha teliti dan cermat serta menjaring partisipasi berbagai pihak.

“Ini pembahasan baru tahap awal, ke depan akan ada pembahasan berkelanjutan. Dan kita perlu masukan, pendapat, dan saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,” tandasnya. (Adv)

Sabtu, 15 Januari 2022

OBH Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan MoU dengan Pengadilan Negeri Pasuruan


 

RADARMETROPOLIS: Pasuruan - Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan (OBH YRPP) melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dalam pemberian bantuan hukum dengan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Pasuruan. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan, Haries Suherman Lubis, SH, MH dan para hakim beserta pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Pasuruan.

Sedangkan dari OBH YRPP, tampak ada Ali Sodiqi selaku Direktur OBH YRPP bersama beberapa advokat dan Paralegal.

Haries Suherman Lubis, SH, MH. dalam sambutannya mengatakan, bahwa pada tahun ini kerjasama bantuan hukum lebih diutamakan pada pelayanan anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,  juga pada masyarakat yang tidak mampu. Pemberian bantuan hukum tidak hanya pada pelaku yang menjadi tersangka/terdakwa saja, tetapi juga melakukan pendampingan kepada anak dan perempuan yang menjadi korban.

Pada tahun 2021 kasus hukum yang melibatkan anak ada 4 kasus dan kasus perempuan sebanyak 5 kasus.

“Diharapkan, OBH YRPP dapat melakukan inovasi dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum,kata Haris Suherman Lubis.

Sementara itu Ali Sodiqi menyatakan bahwa OBH YRPP sangat berterimakasih kepada Pengadilan Negeri Pasuruan yang mempercayai dan memberikan kesempatan lagi untuk bekerjasama dalam pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum.

OBH YRPP berdiri sejak tahun 2007, dan pada tahun 2017 OBH YRPP lolos verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan akriditasi C. Dan pada tahun 2018 OBH YRPP lolos verifikasi dengan akreditas B.

OBH YRPP adalah satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum yang berdomisili di Pasuruan yang lolos verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan akreditasi B. Diharapkan OBH YRPP bisa bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum. Hal ini baik dilakukan secara litigasi maupun non litigasi serta pendampingan.

Elise sebagai advokat senior di OBH YRPP memohon kepada aparat penegak hukum, baik itu pengadilan, kejaksaan, kepolisian untuk mengutamakan dan memberi kesempatan kepada OBH/LBH yang berdomisili di Pasuruan untuk bisa bekerjasama dalam pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Apalagi OBH atau LBH yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Bunda Elise itu.

Dari 187 OBH/LBH yang mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang lolos seleksi sekitar 64 OBH/LBH. Dan, OBH YRPP lolos verifikasi dengan akriditasi B, diharapkan bisa akreditasi A. (Fur)