RADARMETROPOLIS: Surabaya – DJ, umur 38 tahun, karyawan PT
IGS, yang membawa kabur emas 7 kilogram milik toko emas Sumber Baru, Pasar Atum
Surabaya ditangkap polisi. Selain DJ polisi juga menangkap penadah, SB (34). Di
tempatnya bekerja, DJ adalah karyawan pemurni emas. Sementara Toko Emas Sumber Baru
adalah customer PT IGS.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, mengungkapkan
kronologis kejadian penggelapan emas oleh karyawan PT IGS tersebut. Bahwa, pada
31 Agustus 2021, emas tersebut oleh pemilik toko hendak dimurnikan ke PT IGS. Untuk
itu PT IGS mengutus karyawannya guna mengambil emas itu.
Tersangka DJ dengan ditemani oleh satu orang rekannya,
ditugaskan oleh manajemen PT IGS untuk mengambil emas yang akan dimurnikan tersebut
di Toko Emas Sumber Baru. Saat DJ mengambil emas ke toko Sumber Baru. rekan DJ
menunggu di luar toko.
Beberapa jam ditunggu, DJ tak kunjung datang menemui
rekannya. DJ ternyata membawa kabur emas tersebut.
“Barang dibawa kabur, dibawa oleh pelaku. Ini, ada yang
sudah dipotong-potong, dijual di Sidoarjo. Kemudian, ada sebagian lagi yang
dibawa ke daerah Tangerang,” jelas Wakapolda.
Setelah membawa emas, DJ sempat berputar-putar di wilayah
Sidoarjo untuk menjual emas yang dibawanya tersebut dengan cara memotong
kecil-kecil. Setelah dipotong emas pecahan tersebut dijual kepada tersangka SB
sebagai penadah di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga
Rp 8.000.000.
Selain menjual kepada SB, tersangka DJ juga menjual potongan
emas tersebut di Pasar Stasiun Tangerang, Banten. “Total nilai kalau kita lihat
harga emas sekarang sekitar Rp 6 miliar,” terang Wakapolda Jatim.
Untuk itu ia menghimbau masyarakat agar berhati-hati membawa
barang dengan nilai besar. Masyarakat bisa meminta bantuan kepada kepolisian
jika membutuhkan bantuan keamanan. “Pihak kepolisian siap membantu setiap saat,
sehingga kita bisa mengantisipasi sedini mungkin, akibat kelengahan kita
terkait faktor keamanan,” tandasnya.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti. Dari tersangka DJ disita sebanyak 6 batang emas utuh dengan berat
masing-masing 1,43 Kg, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500,
HP, buku tabungan, ATM, rompi, grenda, tang. Sementara dari tersangka SB disita
uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital.
Kedua tersangka di atas oleh Polda Jatim dijerat Pasal 374
KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar