Jumat, 08 Oktober 2021

Toko Emas Pasar Atom Rugi Rp 6 M: Polisi Tangkap Karyawan PT IGS Bawa Kabur Emas 7 Kg


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – DJ, umur 38 tahun, karyawan PT IGS, yang membawa kabur emas 7 kilogram milik toko emas Sumber Baru, Pasar Atum Surabaya ditangkap polisi. Selain DJ polisi juga menangkap penadah, SB (34). Di tempatnya bekerja, DJ adalah karyawan pemurni emas. Sementara Toko Emas Sumber Baru adalah customer PT IGS.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, mengungkapkan kronologis kejadian penggelapan emas oleh karyawan PT IGS tersebut. Bahwa, pada 31 Agustus 2021, emas tersebut oleh pemilik toko hendak dimurnikan ke PT IGS. Untuk itu PT IGS mengutus karyawannya guna mengambil emas itu.

Tersangka DJ dengan ditemani oleh satu orang rekannya, ditugaskan oleh manajemen PT IGS untuk mengambil emas yang akan dimurnikan tersebut di Toko Emas Sumber Baru. Saat DJ mengambil emas ke toko Sumber Baru. rekan DJ menunggu di luar toko.

Beberapa jam ditunggu, DJ tak kunjung datang menemui rekannya. DJ ternyata membawa kabur emas tersebut.

“Barang dibawa kabur, dibawa oleh pelaku. Ini, ada yang sudah dipotong-potong, dijual di Sidoarjo. Kemudian, ada sebagian lagi yang dibawa ke daerah Tangerang,” jelas Wakapolda.

Setelah membawa emas, DJ sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas yang dibawanya tersebut dengan cara memotong kecil-kecil. Setelah dipotong emas pecahan tersebut dijual kepada tersangka SB sebagai penadah di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8.000.000.

Selain menjual kepada SB, tersangka DJ juga menjual potongan emas tersebut di Pasar Stasiun Tangerang, Banten. “Total nilai kalau kita lihat harga emas sekarang sekitar Rp 6 miliar,” terang Wakapolda Jatim.

Untuk itu ia menghimbau masyarakat agar berhati-hati membawa barang dengan nilai besar. Masyarakat bisa meminta bantuan kepada kepolisian jika membutuhkan bantuan keamanan. “Pihak kepolisian siap membantu setiap saat, sehingga kita bisa mengantisipasi sedini mungkin, akibat kelengahan kita terkait faktor keamanan,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka DJ disita sebanyak 6 batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 Kg, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500, HP, buku tabungan, ATM, rompi, grenda, tang. Sementara dari tersangka SB disita uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital.

Kedua tersangka di atas oleh Polda Jatim dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar