Sabtu, 09 Oktober 2021

Polisi Dalami Pengakuan Baru Sekali Mencuri: Warga Bulak Banteng Surabaya Gang Pandu 4


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Demi memenuhi hasrat ingin berkaraoke dan minum miras (minuman keras) Lukman Hakim (28) warga Bulak Banteng Gang Pandu 4 nekat mencuri handphone Redmi Note 9 milik Septian di daerah Tanjung Batu, Senin (13/10/2021). Karena aksi nekatnya tersebut, ia ditangkap Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kepada penyidik tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Tapi penyidik tidak begitu saja percaya. Pengakuan ini akan didalami lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung, Perak AKP Giadi Nugroho, Sabtu (08/10/2021) menjelaskan bahwa dalam operasinya pelaku terlebih dahulu berkeliling mengendarai motor untuk mencari target.

Setelah sekian lama berkeliling, perhatian tersangka tertuju pada kantor perusahaan yang pintunya sedang terbuka. Ia pun mengamati kondisi dan nekat menyelinap masuk ke dalam kantor itu.

Pelaku memarkirkan motornya, kemudian menyelinap masuk ke dalam kantor dan mencuri ponsel korban saat tertidur.

Tim yang telah diterjunkan untuk melakukan pengintaian langsung menyergap pelaku. Ketika digeledah, akhirnya ditemukan ponsel milik korban yang sama persis.

Lukman diringkus pada 4 Oktober 2021 di Jembatan Suramadu saat hendak menjual ponsel tersebut.

“Kami temukan handphone korban yang dicuri itu di dalam tasnya,” kata Giat.

Petugas pun langsung membawa yang bersangkutan ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara Kanit Jatanras Ipda Agung Suciono menambahkan bahwa hasil penyidikan yang telah dilakukan, tersangka :ukman Hakim baru kali ini melakukan pencurian. Rencananya ponsel itu dijual dan hasil uangnya dibuat untuk foya-foya.

“Ngakunya baru sekali ini, dan pencuriannya memang sudah direncanakan. Katanya uang hasil jual hp mau dibuat senang-senang di tempat hiburan malam. Namun pengakuannya masih akan kami dalami lagi,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita Redmi Note 9 beserta dos book nya dan satu unit motor Yamaha Xeon yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, sehingga terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. (ar)

0 comments:

Posting Komentar