RADARMETROPOLIS: Surabaya – Demi memenuhi hasrat ingin berkaraoke
dan minum miras (minuman keras) Lukman Hakim (28) warga Bulak Banteng Gang Pandu
4 nekat mencuri handphone Redmi Note 9 milik Septian di daerah Tanjung Batu,
Senin (13/10/2021). Karena aksi nekatnya tersebut, ia ditangkap Unit Jatanras
Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kepada penyidik tersangka mengaku baru pertama
kali melakukan pencurian. Tapi penyidik tidak begitu saja percaya. Pengakuan
ini akan didalami lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung, Perak AKP Giadi
Nugroho, Sabtu (08/10/2021) menjelaskan bahwa dalam operasinya pelaku terlebih
dahulu berkeliling mengendarai motor untuk mencari target.
Setelah sekian lama berkeliling, perhatian tersangka tertuju
pada kantor perusahaan yang pintunya sedang terbuka. Ia pun mengamati kondisi
dan nekat menyelinap masuk ke dalam kantor itu.
Pelaku memarkirkan motornya, kemudian menyelinap masuk ke
dalam kantor dan mencuri ponsel korban saat tertidur.
Tim yang telah diterjunkan untuk melakukan pengintaian
langsung menyergap pelaku. Ketika digeledah, akhirnya ditemukan ponsel milik
korban yang sama persis.
Lukman diringkus pada 4 Oktober 2021 di Jembatan Suramadu
saat hendak menjual ponsel tersebut.
“Kami temukan handphone korban yang dicuri itu di dalam
tasnya,” kata Giat.
Petugas pun langsung membawa yang bersangkutan ke kantor
untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara Kanit Jatanras Ipda Agung Suciono menambahkan
bahwa hasil penyidikan yang telah dilakukan, tersangka :ukman Hakim baru kali
ini melakukan pencurian. Rencananya ponsel itu dijual dan hasil uangnya dibuat
untuk foya-foya.
“Ngakunya baru sekali ini, dan pencuriannya memang sudah
direncanakan. Katanya uang hasil jual hp mau dibuat senang-senang di tempat
hiburan malam. Namun pengakuannya masih akan kami dalami lagi,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita Redmi Note 9 beserta dos
book nya dan satu unit motor Yamaha Xeon yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan
pemberatan, sehingga terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. (ar)
0 comments:
Posting Komentar