RADARMETROPOLIS: Jombang – Sat Reskrim Polres Jombang
menangkap pelaku pencuiran spesialis jarah sekolah. Pelaku ditangkap di
rumahnya. M Jinar Ridwan (37) menyasar sekolah yang ada di Jombang, baik SD
maupun SMP. Dalam aksinya, sejumlah barang berharga berhasil disikat. Mulai
dari proyektor, layar monitor CCTW hingga laptop. Bahkan sepatu pun tak luput disikatnya. Warga
Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang itu ditangkap di rumahnya.
“Dia pencuri spesialis sekolah,” kata Kapolres Jombang, AKBP
Agung Setyo Nugroho, saat merilis kasus tersebut, Kamis (16/9/2021).
Selama sembilan bulan beraksi sudah dua puluh dua sekolah
telah menjadi korban aksinya tersebut. Aksi dilakukan mulai Januari 2021.
Saat penangkapan, polisi melumpuhkan dengan timah panas.
Sebutir peluru bersarang di kaki kanannya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, bahwa ia
telah melakukan pencurian di 22 TKP yang tersebar di berbagai kecamatan di
Kabupaten Jombang.
Aksi terakhir bapak dua anak itu dilakukan pada Senin
(13/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari di SDN Podoroto, Kecamatan Kesamben.
Disini pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga. Di antaranya, 3
proyektor, 1 layar monitor CCTV, 2 spiker aktif,1 laptop merk asus, 2 printer,
serta sepasang sepatu merk Vladio.
Barang elektronik curian tersebut ia masukkan ke dalam
karung. Kemudian diangkutnya menggunakan sepeda motor Vario warna merah untuk
dibawa ke rumah. Atas pencurian itu, kerugian sekolah ditaksir mencapai Rp 30
juta.
Barang-barang serupa juga didapatkan pelaku saat beraksi di
21 TKP lainnya. Barang bukti tersebut ada yang sudah dijual ke Surabaya, tetapi
ada juga yang masih tersimpan di rumahnya. Dalam konferensi pers, polisi
membeber barang bukti di atas meja.
Kapolres Jombang mengungkapkan, modus operasi tersangka dalam
menjalankan aksinya adalah mencari sasaran dengan memperhatikan gembok pada
pintu gerbang sekolah.
Posisi gembok yang berada di luar pagar menjadi sasarannya.
Pelaku menyimpulkan bahwa jika gembok berada di luar pagar, maka dipasatikan tidak
ada orang di dalam lingkungan sekolahan.
Kemudian tersangka masuk dengan cara merusak gembok tersebut
dan kemudian mencongkel jendela sebagai jalan masuk ke ruangan untuk mengambil
barang berharga. “Pengakuan sementara, dia beraksi sendiri. Namun tetap kita
dalami,” kata Kapolres.
Polsisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun
penjara. (fur)
0 comments:
Posting Komentar