RADARMETROPOLIS: Surabaya – Yahya (58) pria paruh baya ditangkap
anggota Reskrim Polsek Genteng di depan ruko Jalan Jagalan karena kasus narkoba.
Kepada polisi warga Jalan Plemahan Besar, Surabaya mengaku mengkonsumsi sabu
agar kuat melek. Tapi polisi juga mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan juga
mengedarkan sabu.
Di sakunya ditemukan 1 poket sabu seberat 0,9 gram saat
digeledah polisi. Ia pun langsung digelandang ke Polsek Genteng untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka bukan hanya mengonsumsi sabu, tapi juga juga
mengedarkan kepada teman-temannya dan dapat komisi,” ungkap Kanitreskrim Polsek
Genteng, Iptu Sutrisno, Rabu (15/9/2021).
Pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi
yang didapatkan anggota bahwa tersangka adalah pengguna sekaligus pengedar
sabu. Dari informasi ini reskrimum selanjutnya menyelidiki aktivitas pria
berstatus duda itu di sekitar rumahnya di Jalan Plemahan Besar. Kebetulan
anggota melihat tersangka pergi dengan mengendarai motor. Kemudian dibuntuti
oleh anggota.
“Ternyata diketahui dia sedang transaksi. Dia sedang
menunggu di depan ruko Jalan Jagalan,” kata Sutrisno.
Anggota langsung menghampiri dan menyergap Yahya yang hendak
pergi meninggalkan lokasi. Saat diringkus. “Tersangka kaget saat kami tangkap.
Namun dia mengaku usai transaksi sabu,” lanjutnya.
Karena kaget, sabu itu pun masih tergenggam di tangan kanannya
ketika ditangkap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yahya dibawa petugas
ke Mapolsek Genteng dan langsung dijebloskan tahanan.
“Pengakuan Yahya, mengonsumsi sabu agar betah melek. Harga
sabu yang mahal, Rp 300 per poket, membuatnya berat untuk membelinya. Apalagi
dia pengangguran,” katanya.
Oleh karena itu, agar bisa beli sabu terus, Yahya juga
menerima titipan dari teman yang ingin membeli sabu. Dari situlah tersangka
mendapat komisi. Kepada polisi Yahya berterus terang sudah dua bulan lamanya
berkecimpung di dunia narkoba. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar