RADARMETROPOLIS: Surabaya – Mantan anggota polisi yang dipecat
dari kesatuannya karena terlibat narkoba, Angga Febrianto, ditangkap oleh Unit
Reskrim Polsek Sawahan karena kasus dugaan Curanmor di Jl Prapanca, Surabaya,
Rabu (18/8/2021).
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto, tidak
membantah atas adanya informasi terkait penangkapan terhadap pelaku. Namun ia
meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kapolsek.
“Saya masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Sawahan, AKP A. Risky Fardian
Caropeboka, belum memberikan tanggapan apapun. Namun demikian penangkapan
terhadap, Angga Febrianto dibenarkan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol
M. Faqih.
“Iya benar, tapi pelaku sudah bukan anggota Polri lagi,
karena surat pemecatannya sudah turun,” ungkapnya.
Angga Febrianto berdinas terakhir di Polsek Tenggilis.
Sebelumnya sempat menjabat Sarpras Polrestabes Surabaya, sebelum akhirnya ia
dipecat dari kesatuan. Surat pemecatan Angga Febrianto baru saja turun awal
pekan ini dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi (Brigpol).
Kompol Faqih menjelaskan lebih lanjut, pelaku dipecat dari
anggota Polri karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Dalam sidang
disiplin, pelaku divonis PTDH, dan suratnya sudah turun. Artinya dia sudah
bukan anggota Polri lagi dan akan diproses dengan pidana umum,” tandasnya. (ar)
0 comments:
Posting Komentar