RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dalam rangka peringatan HUT RI ke-76 sebanyak 13.837 Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapatkan haknya berupa remisi
umum 2021. Dari jumlah itu, 432 diantaranya bisa langsung bebas karena
mendapatkan remisi umum (RU) II. Pemberian remisi umum secara simbolis itu
dilakukan tepat pada peringatan HUT RI ke-76 hari ini (17/08/2021).
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, memimpin jajarannya mengikuti
seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly dari Aula Lapas I
Surabaya di Porong. Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima
perwakilan WBP Lapas I Surabaya.
Krismono menjelaskan bahwa saat ini ada 28.045 WBP dan Anak
yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim.
Pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak
13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan
total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” tutur
Krismono.
Selisih itu dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka
kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli
2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak.
“Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan
dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” terangnya.
Pada kesempatan itu pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi
dari KPK. Yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran),
maka otomatis dianggap berkelakuan baik. Untuk itu mereka berhak memperoleh
remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA.
Bahkan, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya setelah
tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak
yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021.
“Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah
melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,”
jelasnya.
Selain remisi pada 2021 tersebut jajaran Kanwil Kumham Jatim
telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah.
Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
Totalnya mencapai 5.846 orang.
“Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 orang dan sisanya
1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” ungkap Krismono. (rie)
0 comments:
Posting Komentar