Rabu, 18 Agustus 2021

Sidang Mediasi Gono Gini Rp 10M, Penggugat Minta Dibagi Dua Sama Rata


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pengadilan Negeri 9PN) Surabaya menggelar sidang mediasi gugatan harta gono-gini Rp 10 miliar antara Roestiawati Wiryo Pranoto dan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari, Rabu (18/08/2021). Sidang ini dipimpin hakim Suswanti, SH, MH. Penggugat minta harga bersama dibagi dua sama rata.

Melalui kuasa hukumnya Dr. B. Hartono, SH, SE, SE.Ak, MH, CA, penggugat menyampaikan bahwa pihaknya tetap meminta agar harta gono-gini dari hasil selama penggugat dan tergugat menjalin ikatan perkawinan agar dibagi dua.

Hal-hal seperti stok barang, kendaraan, piutang dan lainnya diabaikan.

“Dari mediasi tadi kita sudah sampaikan bahwa kita menginginkan dua properti dan uang senilai Rp 10 M dengan mengabaikan hal-hal seperti stok barang, kendaraan, piutang dan lainnya,” ujar Hartono.

Apabila permintaan penggugat ini tidak disetujui oleh tergugat maka pihaknya minta agar dilakukan audit harta kekayaan penggugat dan tergugat selama mereka menjalin perkawinan.

Kalo dia tidak mau damai maka kita akan perkarakan merek LUCKY dikarenakan merk tersebut ada atau lahir dari hasil semasa perkawinan. Selain itu, apabila tetap tidak disetujui, maka saya tadi menyampaikan akan menempuh jalur pidana yakni melaporkan kasus pemukulan terhadap teman klien saya yang bernama Soewanto,” ujar Hartono.

Hartono menegaskan, apa yang diminta kliennya adalah mutlak yang harus diberikan tergugat selama mereka menjalin ikatan perkawinan. Permintaan yang tidak berlebihan.

“Hanya berupa hak yang mestinya diberikan sebagai seorang isteri selama mereka Bersama, yakni dua toko dan uang Rp 10 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 650/pdt G/2021/PN Sby tertuang sejumlah harta yang disoal. Diantaranya adalah lima kendaraan roda empat, empat bidang tanah, dua unit rumah mewah, hak sewa atas beberapa counter di sebuah mall serta sejumlah uang yang ada di bank dengan total sekitar Rp 8 miliar.

“Dengan aset serta uang sebanyak itu tapi klien saya cuma dikasih Rp 3 miliar. Ini kan jelas tidak adil. Kita tuntut dibagi samalah, karena ini harta bersama jadi masing-masing memiliki hak yang sama,” ujar Hartono.

Sebelumnya Rose menceritakan bahwa pernikahannya bersama sang suami yang sudah berlangsung selama 16 tahun itu akhirnya kandas sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 319/Pdt.G/2016 PN.Sby tanggal 19 September 2016 lalu. Tak ada yang disoal dengan putusan cerai ini. Namun Rose merasa sang suami tak adil karena sang suami tak memberikan hak-haknya sebagai seorang isteri terkait pembagian harta gono-gini.

“Jadi selama kami menjalin rumah tangga, kami memulai dari nol. Karena diantara kami tidak ada yang mempunyai harta peninggalan dari orang tua,” ujar Rose.

 

Bisnis jual beli aksesoris handphone yang mereka kelola berkembang hingga memiliki karyawan sejumlah 60 orang dan memiliki kurang lebih 21 kios/toko aksesoris Handphone.

“Sebelum kami bercerai memang ada surat perjanjian perdamaian. Tapi bukan membahas harta gono-gini secara keseluruhan yang diperoleh selama perkawinan. Karena ada unsur tekanan sehingga saya menerima yang dikehendaki oleh Wahyu,” ujar Rose.

Menurut Hartono dalam akta perjanjian yang dibuat tergugat dan penggugat jelas tidak adil. Sebab pembagiannya tidak seimbang, yang mana harta gono gini yang ditafsir sekitar Rp 40 miliar namun yang diberikan ke penggugat hanya Rp 3 miliar.

Karena adanya faktor tekanan Hartono mendampingi Rose melakukan upaya hukum dengan menggugat sang suami.

“Bahwa, adapun bagian penggugat dalam “Perjanjian” tersebut sangat tidak proposional, berbanding terbalik dengan yang didapatkan oleh tergugat yang mendapatkan hampir seluruh “Harta Bersama” antara penggugat dengan tergugat,” ujar Hartono saat dijumpai usai sidang gugatan.

Sementara itu kuasa hukum tergugat yakni Dr Yory Yusran saat dimintai tanggapan terkait mediasi ini menyatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum tergugat Wahyu menyerahkan semua pada kliennya.

“Mediasi tadi sudah sempat sidang, terus oleh mediator diminta supaya para pihak saling komunikasi. Dan saya sudah menjalin komunikasi juga sekaligus dengan prinsipal. Kalau ada yang mau ditawarkan ya silakan, kalau damai kan lebih bagus. Cuma kalau tidak bisa damai ya sudah kita kembalikan lagi pada para pihak,” ujarnya.

Terkait permintaan penggugat yang meminta agar aset dibagi dua dan juga agar diberikan uang Rp 10 miliar, Yory menyatakan dirinya menyerahkan ke klien. “Kalau klien setuju berarti ya damai kalau tidak ya berarti gugatan jalan terus,” imbuhnya.

Terkait langkah pidana yang akan ditempuh penggugat atas pemukulan terhadap korban Soewanto, Yory enggan berkomentar karena ia ditunjuk kliennya untuk menangani perkara harta gono-gini bukan untuk yang lain. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar