RADARMETROPOLIS: Surabaya – NW, pemalsu tabung pemadam
kebaran menjadi tabung oksigen ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Tabung yang
sebelumnya berwarna merah itu dicat menjadi warna putih untuk mengelabui
pembeli. Korban merasa ada keanehan dalam dirinya saat menghirup oksigen yang tersedia
dalam tabung tersebut.
“Alat pemadam kebakaran tabungnya dimodifikasi, kemudian
diubah sehingga menjadi seolah-olah tabung oksigen yang dijual kepada
masyarakat dengan harga Rp 4 juta,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Alfinta, dalam jumpa pers, Rabu (18/08/2021).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka
adalah mengeluarkan isi tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan CO2) bekas
tersebut. Setelah kosong tersangka lalu membersihkan bagian dalamnya. Tabung
tersebut kemudian dirakit dengan menambah regulator oksigen dan dipasang
tulisan O2 Oxygen.
“Hal ini berawal dari seorang konsumen yang membutuhkan
oksigen kemudian yang bersangkutan mendatangi TKP milik tersangka NW di daerah
Simorejo. Setelah membeli seharga Rp 4 juta, kemudian yang bersangkutan
mendapatkan satu tabung oksigen namun setelah dipakai korban merasa keanehan
dalam dirinya yaitu tidak seperti biasanya,” jelas orang nomor satu di Polda
Jatim itu.
Lalu konsumen yang menjadi korban itu pun melapor ke Polda
Jatim. Saat tim melakukan Penggeledahan di CV SAK milik tersangka ditemukan
sebanyak 800 tabung oksigen palsu.
“106 diantaranya siap edar. Yang masing-masing berisi 1
meter kibik oksigen, 1,5 meter kibik, 5 meter kibik, dan 6
meter kibik,” terangnya.
Kapolda menilai bahwa hal yang dilakukan oleh NW tentu sangat
berbahaya. Hal ini karena tabung tersebut tidak sesuai dengan standar yang ada.
“Dengan ini menghimbau kepada masyarakat agar tetap membeli
pada tempat-tempat yang telah ditentukan,” ujar Nico.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak
membahayakan nyawa orang lain untuk keuntungan pribadi.
Sementara tersangka yang telah merubah tabung pemadam
kebakaran menjadi tabung oksigen itu dikenai pasal dengan pasal 197 UU Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar