Rabu, 18 Agustus 2021

Polda Jatim Tangkap Pembuat Tabung Oksigen Palsu, Kapolda: Tabung Palsu Oksigen Bahayakan Kesehatan


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – NW, pemalsu tabung pemadam kebaran menjadi tabung oksigen ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Tabung yang sebelumnya berwarna merah itu dicat menjadi warna putih untuk mengelabui pembeli. Korban merasa ada keanehan dalam dirinya saat menghirup oksigen yang tersedia dalam tabung tersebut.

“Alat pemadam kebakaran tabungnya dimodifikasi, kemudian diubah sehingga menjadi seolah-olah tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 4 juta,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol  Nico Alfinta, dalam jumpa pers, Rabu (18/08/2021).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah mengeluarkan isi tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan CO2) bekas tersebut. Setelah kosong tersangka lalu membersihkan bagian dalamnya. Tabung tersebut kemudian dirakit dengan menambah regulator oksigen dan dipasang tulisan O2 Oxygen.

“Hal ini berawal dari seorang konsumen yang membutuhkan oksigen kemudian yang bersangkutan mendatangi TKP milik tersangka NW di daerah Simorejo. Setelah membeli seharga Rp 4 juta, kemudian yang bersangkutan mendapatkan satu tabung oksigen namun setelah dipakai korban merasa keanehan dalam dirinya yaitu tidak seperti biasanya,” jelas orang nomor satu di Polda Jatim itu.

Lalu konsumen yang menjadi korban itu pun melapor ke Polda Jatim. Saat tim melakukan Penggeledahan di CV SAK milik tersangka ditemukan sebanyak 800 tabung oksigen palsu.

“106 diantaranya siap edar. Yang masing-masing berisi 1 meter kibik oksigen, 1,5 meter kibik, 5 meter kibik, dan 6 meter kibik,” terangnya.

Kapolda menilai bahwa hal yang dilakukan oleh NW tentu sangat berbahaya. Hal ini karena tabung tersebut tidak sesuai dengan standar yang ada.

“Dengan ini menghimbau kepada masyarakat agar tetap membeli pada tempat-tempat yang telah ditentukan,” ujar Nico.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membahayakan nyawa orang lain untuk keuntungan pribadi.

Sementara tersangka yang telah merubah tabung pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen itu dikenai pasal dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar