RADARMETROPOLIS: Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ponorogo pada hari ini, Rabu (19/08/2021) melakukan eksekusi uang rampasan
kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dr. Harjono sebesar Rp 3,5 miliar. Selain
disetorkan ke kas negara, ada juga yang dikemablikan dikembalikan ke PT. DGI
selaku kontraktor pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo saat itu
“Perkara ini pada tahun 2015, dengan tersangka dr. Yuni
Suryadi yang saat itu menjabat sebagai direktur RSUD dr. Harjono, dalam
pengadaan Ia sebagai kuasa pengguna anggaran,” kata Kasie Pidsus Kejari
Ponorogo Farkhan Djunaedi, Rabu (18/8/2021).
Eksekusi uang sebesar Rp 3,5 miliar itu berdasarkan putusan
Kasasi nomor 356 k/pidsus/ 2019 pada tanggal 27 Maret 2019, Junto Pengadilan
Tinggi Surabaya nomor 71/2016/ pada tanggal 18 November 2016, dan Junto
Pengadilan Tipikor Surabaya nomor 85 tanggal 8 November 2015.
Uang rampasan itu sebagian disetorkan ke kas negara melalui
bank milik pemerintah. Sementara sisanya dikembalikan ke PT Duta Graha Indah
(DGI), sebagai kontraktor pembangunan RSUD dr Harjono pada masa itu.
“Sebanyak Rp 1,9 miliar lebih disetorkan ke kas negara,
sementara sisanya Rp 1,5 miliar lebih dikembalikan ke PT. DGI selaku kontraktor
pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo saat itu,” katanya.
Penyerahan uang rampasan ke PT. DGI dilakukan melalui
virtual dengan diwakili oleh Dudung selaku direktur PT. DGI yang saat ini
mendekam di lapas Sukamiskin dan kuasa hukumnya yang juga hadir di Kejari
Ponorogo. Tetapi pemidanaan Dudung tersebut tidak dalam perkara korupsi di RSUD
dr. Harjono.
“Untuk direktur PT. DGI Pak Dudung yang menjadi terpidana di
lapas Sukamiskin itu karena perkara lain. Bukan penanganan Kejari Ponorogo.
Selain tadi diserahkan secara virtual, kuasa hukumnya tadi datang ke sini,”
ungkap Farkhan.
Selain melakukan eksekusi uang rampasan sebanyak Rp 3,5
miliar, Kejari Ponorogo sebelumnya juga sudah melakukan eksekusi badan terhadap
terdakwa dr. Yuni Suryadi.
Eksekusi badan dilakukan pada tanggal 4 Agustus lalu. Saat
ini terdakwa dr. Yuni Suryadi dimasukkan ke Rutan kelas 2B Ponorogo.
Berdasarkan putusan di tingkat kasasi yang diterima oleh
Kejari Ponorogo, dr. Yuni Suryadi terkena pidana 5 tahun dengan denda Rp 200
juta subsider 3 bulan.
“Tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada dr. Yuni
Suryadi,” kta Farkhan. (gun)
0 comments:
Posting Komentar