RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dalam persidangan kasus jasa
layanan seksual melalui media sosial facebook yang menyeret Ilham Pratama menjadi
terdakwa, Selasa (29/06/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, SH.
menghadirkan dua orang saksi.
Saksi tersebut adalah Maya dan Anisa, petugas resepsionis
hotel Maxone. Dalam kesaksiannya Maya mengatakan bahwa sebelumnya tidak
mengenal terdakwa Ilham.
“Saya nggak kenal. Sebelumnya diperintah bos saya, Faruk,
untuk carikan perempuan (purel) lewat facebook. Akhirnya ketemu akun yang
digunakan oleh terdakwa,” kata Maya, dalam persidangan Selasa (29/06/2021).
Lewat chating facebook, kemudian Maya ditawari beberapa foto
wanita penghibur serta harga sekali kencan.
“Terdakwa matok harga Rp 750 ribu, dia sempat kirim foto
wanita juga,” kata Maya.
Setelah itu terdakwa meminta agar bosnya datang ke hotel
Maxone, Surabaya.
Sesampainya di lobby, Maya sempat bertemu dan memberikan
uang senilai Rp 500 sebagai tanda jadi. Selesai check in, kemudian bosnya
membayar lagi Rp 400 ribu.
Kemudian saksi Anisa, petugas hotel yang saat itu menjaga
resepsionis, tidak mengetahui betul berapa orang yang hadir ke hotel. Hanya
saja ia melihat ada seorang pria dan wanita yang bertemu Ilham.
“Saya nggak tahu. Karena sebelumnya Ilham tanya ketersediaan
kamar. Lalu saya tawarkan kamar nomor 308. Nggak tahu kalau Ilham ketemuan
dengan Maya,” jelas saksi.
Ilham membenarkan keterangan para saksi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta JPU
Febrian menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa. “Baik, sidang ditutup
dilanjutkan pekan depan,” ucap hakim singkat.
Terdakwa Ilham Pratama, menjalani sidang di ruang Cakra,
PN.Surabaya, secara online, Selasa (29/06/2021). (rie)
0 comments:
Posting Komentar