RADARMETROPOLIS: Surabaya – AK, pendana mafia tanah di
Surabaya, dua kali mangkir dari panggilan polisi. Saat hendak dijemput paksa
polisi untuk diminta keterangannya sebagai saksi, ia menghilang tanpa jejak.
Demikian disampaikan oleh Kanit Harta dan Benda, Satreskrim
Polrestabes Surabaya, Iptu Giandi, Senin 28 Juni 2021. Giadi menegaskan status
terduga pelaku yang berperan sebagai pendana tersebut masih sebagai saksi bukan
tersangka.
Lebih lanjut diinformasikan bahwa AK sendiri sudah dipanggil
sebanyak dua kali dan mangkir semua. Bahkan sebelumnya juga akan dijemput
paksa. Tetapi AK tak ada di rumah dan masih dicari keberadaannya.
“Kami sudah upaya membawa saksi. Namun yang bersangkutan
tidak berada d kediaman. Saat ini kami upaya mencari keberadaan yang
bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Giadi menjelaskan, pelaku yang menjadi
buronan polisi atau statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
merupakan warga Surabaya.
“Status masih saksi. AK merupakan warga Surabaya dan
wiraswasta,” tegas Giadi.
Yang bersangkutan merupakan pekerja swasta. Statusnya sebagai
saksi, maka tak perlu takut dan sembunyi, jika memang tidak bersalah.
Sebelumnya, akan dijemput paksa sesuai aturan yang berlaku
karena sudah mangkir dua kali panggilan polisi oleh Kasat Reskrim Polrestabes
Surabaya, AKBP Oki Ahadian.
Namun, sampai sekarang pelaku belum diperiksa dan petugas
masih memburu terduga pendana yang merugikan 10 warga Surabaya. Kerugian terbesar
mencapai Rp 476 miliar rupiah.
Kepolisian sudah berhasil mengamankan tiga pelaku. Petugas
yang memperoleh laporan dugaan penyerobotan tanah melalui pengajuan sertifikat
tanah ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya ini langsung melakukan pemeriksaan.
Karena pelaku termasuk kelompok licik, licin, rapi, dan
melek hukum, petugas kepolisian harus membentuk tim khusus. Tim ini merupakan
Satuan Tugas yang tergabung antara Polri, Pengadilan, BPN, dan saksi ahli
bidang hukum.
“Memang para pelaku ini membuat sebuah konflik sengketa dan
bahkan memalsukan surat. Sehingga kepolisian harus membentuk tim khusus. Sementara
pelaku masih tiga dan masih dikembangkan,” lanjutnya.
Adapun yang diduga para pelaku yakni S atau Subagio (52) PNS
asal Gresik, Djerman Prasetyawan (49) atau DP dan Samsul Hadi (52) alias SH.
Untuk salah satu pelaku, memiliki peran dari awal hingga akhir pengajuan surat
ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.
Mereka ini juga membuat surat palsu tentang adanya proses jual beli, sengketa tanah dan bahkan surat petok palsu. Menggunakan jabatan S sebagai ASN, kelompok ini menyasar tanah dengan luasan 17,551 meter persegi di kompleks pergudangan sekitar Manukan Kulon dan Manukan Wetan Surabaya.
Tiga pelaku yang sudah diamankan akan diancam Pasal 263 KUHP
tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar