RADARMETROPOLIS: Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo, yang saat perkara terjadi menjabat
sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, penjara lima tahun serta denda Rp400
juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu juga dituntut dicabut haknya untuk
dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun.
Sebelum membacakan tuntutan hukuman, JPU meminta Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Edhy
Prabowo bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam
bulan kurungan,” ujar Jaksa Ronald Worotikan.
Tuntutan itu disampaikan Tim Jaksa, dalam persidangan yang
berlangsung sore hari ini, Selasa (29/6/2021), di Gedung Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, terdakwa yang saat ini sudah dipecat dari
jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terbukti melakukan
tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Selain hukuman penjara serta denda, jaksa menuntut majelis
hakim mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih sebagai pejabat publik
selama empat tahun sesudah selesai menjalani hukuman.
Dalam merumuskan tuntutan, Tim Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah
hal yang memberatkan. Antara lain, perbuatan Edhy tidak mendukung upaya
pemerintah memberantas korupsi.
“Terdakwa juga tidak
memberikan contoh yang baik sebagai seorang menteri,” imbuh jaksa.
Sedangkan faktor yang meringankan, bekas Wakil Ketua Umum
Partai Gerindra itu dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah
dihukum, dan sebagian asetnya sudah disita.
Dalam surat dakwaan, Edhy Prabowo disebut menerima suap 77
ribu Dollar AS atau sekitar Rp1,1 miliar, dan Rp24,6 miliar untuk mempercepat
proses perizinan budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada
para eksportir.
Rabu (25/11/2020), KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai
tersangka korupsi terkait perizinan tambak, usaha pengelolaan perikanan atau
komoditas perairan sejenis lainnya, tahun 2020. (re)
0 comments:
Posting Komentar