RADARMETROPOLIS: Surabaya - Polda Jatim memeriksa Risna dan
Suhar terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE, Senin (06/06/2021). Dari
pemantauan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, sampai Senin siang pukul 13.00
WIB, kedua pengurus Sekolah SPI Kota Batu itu masih belum keluar dari ruang pemeriksaan.
Recky Bernadus Surupandy, Kuasa Hukum JE, memperkirakan
proses permintaan keterangan itu akan berlangsung lama karena Risna akan
diminta menceritakan awal berdiri sekolah serta pola pendidikan dan
pengawasannya.
Diinformasikan Recky, bahwa Risna dan Suhar telah datang ke
Kantor Ditreskrimum Polda Jatim pukul 09.00 WIB pagi tadi. Penyidik meminta
keterangan kepada Kepala Sekolah SPI dan Pembina Sekolah SPI tersebut.
“Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
AKBP Sinwan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim
membenarkan ada pemanggilan Kepala Sekolah SPI. Hanya saja, ia belum bisa
memberikan keterangan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya Aris Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan
Anak melaporkan kasus pelecehan seksual di sekolah SPI setelah menerima aduan
dari sejumlah terduga korban.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas PA,
JE (yang diketahui adalah Pendiri Sekolah SPI) juga diduga melakukan kekerasan
fisik, verbal serta melakukan eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.
Sehubungan dengan kasus yang menimpa kliennya, Recky
Bernadus sebagai Kuasa Hukum berulangkali mengingatkan agar semua pihak
menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan opini
atau pendapat ke publik.
Ia pun mengaku, sebagai kuasa hukum, dirinya tidak tinggal
diam dan turut mengumpulkan data dan bukti-bukti keterangan bahwa apa yang
disangkakan kepada JE, kliennya, tidak benar. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar