RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Ali meminta warga atau pun perusahaan untuk membongkar bangunan yang masih
berdiri di atas lahan untuk frontage road. Hal ini dituangkan melalui Surat
Perintah Pembongkaran Bangunan Nomor 000/4594/438.5.3/2021. Jika dalam 30 hari
belum dilakukan, Pemkab akan mendatangkan alat berat untuk meratakan bangunan-bangunan
tersebut.
Dalam surat tertanggal 8 Juni 2021 itu, terlampir 148 nama
warga pemilik tanah dan persil yang diminta membongkar bangunannya maksimal 30
hari setelah mereka menerima surat perintah itu.
Selain nama warga ataupun perusahaan, di lampiran itu juga
termuat lokasi desa tempat persil berada. Baik di Desa Tebel, Gedangan,
Kedungrejo, Sawotratap, Waru, Sruni, Buduran, dan Banjarkemantren.
Perintah pembongkaran dari Bupati itu berhubungan dengan akan
dimulainya pengerjaan pembangunan Frontage Road Sidoarjo yang terbentang dari
Waru sampai Buduran. Sebagaimana tertuang dalam surat yang dibuat Bupati,
pemkab meminta dilakukan pembongkaran mengingat beaya pembebasan tanah dan
bangunan telah diterima warga ataupun perusahaan yang tertera di lampiran surat.
Pada paragraf selanjutnya ditegaskan, bahwa jika sampai 30
hari warga yang namanya tertera di lampiran surat belum membongkar bangunan
itu, Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Sidoarjo akan
mengerahkan alat berat.
Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Sigit Setyawan, menjelaskan
bahwa 148 nama yang ada di lampiran surat itu adalah warga yang tanahnya sudah
dibeli dan uangnya sudah dibayarkan oleh Pemkab Sidoarjo sejak 2016 sampai 2020
lalu.
“Jadi sejak 2016 Pemkab Sidoarjo sudah melakukan pembebasan
tanah. Pembangunan fisiknya memang baru dimulai 2018, terus 2019 kecil, 2020
kemarin juga kecil,” ujarnya, Selasa (08/06/2021).
Surat perintah pembongkaran bangunan yang ditandatangani
Bupati Sidoarjo itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan Frontage Road,
termasuk pembebasan lahan yang sudah dibayar.
“Maksudnya Pak Bupati, dipercepat itu termasuk tanah warga
yang sudah dibebaskan, kami minta dibongkar supaya progresnya kelihatan. Jadi
pembangunan fisiknya juga bisa cepat,” kata Sigit.
Dijelaskan lebih lanjut, sebenarnya Pemkab Sidoarjo sudah
memberikan kesempatan bagi warga yang tanahnya sudah dibeli 2016 silam untuk
membongkar sendiri bangunannya setidaknya dua sampai tiga bulan setelah mereka
menerima pembayaran.
“Artinya, warga diberi kesempatan 3 bulan setelah
pembayaran. Jadi, karena ini ada yang sudah dibayar 2016 lalu, berarti sudah
lima tahun, ya wajarlah apa yang kami minta ini,” katanya.
Menurutnya upaya pembebasan bangunan dari tanah yang hak
miliknya sudah berpindah ke Pemkab Sidoarjo itui akan dilakukan seiring
persiapan pembangunan fisik frontage tahun ini. Namun 148 persil yang hendak
dibebaskan itu bukan termasuk lahan frontage yang fisiknya akan dikerjakan
tahun ini, melainkan untuk lahan frontage yang akan dikerjakan 2022 mendatang. (rik)
0 comments:
Posting Komentar