RADARMETROPOLIS: Gresik – DPRD Gresik mengusulkan enam
rancangan peraturan daerah atau Ranperda. Empat diantaranya adalah prakarsa
dari legislatif. Sedangkan yang dua lainnya adalah prakarsa dari eksekutif.
DPRD Kabupaten Gresik menyampaikan konsepsi awal empat Ranperda
inisiatif tahap I tahun 2021 dalam rapat paripurna. Selanjutnya ranperda
tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah (pemda) sebelum ditetapkan
menjadi perda.
Adapun keempat ranperda usulan legislatif tersebut adalah tentang
Desa Wisata, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Ranperda
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, dan Ranperda tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Bapem Perda DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto,
menuturkan Ranperda tentang Desa Wisata bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dan melestarikan nilai budaya lokal.
Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi pada nilai
agama, kearifan local, dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Ada beberapa kriteria yang akan difasilitasi sebagai desa
wisata. Yakni, memiliki keunikan, ontentisitas adat dan keragaman budaya,
mempunyai potensi alam yang layak dikembangkan, ada pengembangan kerajinan khas,
dan ada keinginan masyarakat setempat,” kata Nur Hudi Didin, Senin (28/06/2021).
Untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
menurut politisi Partai Nasdem tersebut, diusulkan karena melihat potensi
kekayaan alam laut yang cukup besar. Soleh karenanya diperlukan adanya
kebijakan untuk memberikan perlindungan.
“Tujuannya agar nelayan Gresik bisa lebih sejahtera lagi ke
depannya,” ungkapnya.
Terkait Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan diharapkan pengelolaan sampah bisa dilakukan secara terpadu sesuai
tata kelola berwawasan lingkungan. Sehingga bisa meminimalisir dampak negatif
pada kesehatan masyarakat.
“Adanya retribusi persampahan, maka pemerintah harus
melakukan perbaikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nur
Hudi Didin.
Sementara itu Pemkab Gresik mengajukan dua ranperda
inisiatif. Yakni Ranperda perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi
Perseroan Daerah serta Ranperda tentang Trantibum dan Perlindungan Masyarakat.
(sr1)
0 comments:
Posting Komentar