Senin, 28 Juni 2021

Enam Ranperda Diajukan: Enam Inisiatif DPRD Gresik, Dua Usulan Pemkab


RADARMETROPOLIS: Gresik – DPRD Gresik mengusulkan enam rancangan peraturan daerah atau Ranperda. Empat diantaranya adalah prakarsa dari legislatif. Sedangkan yang dua lainnya adalah prakarsa dari eksekutif.

DPRD Kabupaten Gresik menyampaikan konsepsi awal empat Ranperda inisiatif tahap I tahun 2021 dalam rapat paripurna. Selanjutnya ranperda tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah (pemda) sebelum ditetapkan menjadi perda.

Adapun keempat ranperda usulan legislatif tersebut adalah tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketua Bapem Perda DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, menuturkan Ranperda tentang Desa Wisata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan melestarikan nilai budaya lokal.

Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi pada nilai agama, kearifan local, dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Ada beberapa kriteria yang akan difasilitasi sebagai desa wisata. Yakni, memiliki keunikan, ontentisitas adat dan keragaman budaya, mempunyai potensi alam yang layak dikembangkan, ada pengembangan kerajinan khas, dan ada keinginan masyarakat setempat,” kata Nur Hudi Didin, Senin (28/06/2021).

Untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, menurut politisi Partai Nasdem tersebut, diusulkan karena melihat potensi kekayaan alam laut yang cukup besar. Soleh karenanya diperlukan adanya kebijakan untuk memberikan perlindungan.

“Tujuannya agar nelayan Gresik bisa lebih sejahtera lagi ke depannya,” ungkapnya.

Terkait Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan diharapkan pengelolaan sampah bisa dilakukan secara terpadu sesuai tata kelola berwawasan lingkungan. Sehingga bisa meminimalisir dampak negatif pada kesehatan masyarakat.

“Adanya retribusi persampahan, maka pemerintah harus melakukan perbaikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nur Hudi Didin.

Sementara itu Pemkab Gresik mengajukan dua ranperda inisiatif. Yakni Ranperda perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perseroan Daerah serta Ranperda tentang Trantibum dan Perlindungan Masyarakat. (sr1)

0 comments:

Posting Komentar