RADARMETROPOLIS: Surabaya – Saksi kasus penipuan tambang
nikel dengan terdakwa Christian Halim yang diadili Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Ilham Erlangga, mencabut keterangan yang ia berikan pada persidangan sebelumnya,
Senin (08/03/2021). Saat diminta majelis hakim yang dipimpin Tumpal Sagala untuk
menunjukkan bukti, ia pun memberikan bukti fotokopian.
Sidang lanjutan tersebut mengagendakan keterangan saksi dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dan Novan.
“Mohon maaf pak hakim yang mulia, saya pada saat sidang lalu
nervous sehingga memberi keterangan yang salah soal Beauty Contest.
Bahwa beauty contest dilakukan setelah pemutusan kontrak terhadap terdakwa
Christian Halim,” kata Ilham Erlangga.
Ilham Erlangga hanya menunjukkan bukti foto copy transferan
dana jaminan, yang keterangannya tidak jelas terbaca. Ini saksi lakukan saat ia
diminta Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala, menunjukkan bukti.
Karena bukti foto kopian tersebut tak terbaca jelas, majelis
hakim minta saksi Ilham Erlangga harus menunjukkan bukti transfer aslinya dalam
persidangan berikutnya.
“Dalam sidang pengadilan, bukti asli harus ditunjukkan. Saksi
harus bisa mencari cara untuk mendapatkan bukti asli. Kalua tidak bisa kami
akan beri pertimbangan tersendiri,” ujar Tumpal Sagala.
Saksi Ilham Erlangga pun menunjukkan bukti transferan asli
ke majelis hakim, namun ia tidak bisa menjelaskan transferan itu untuk
keperluan apa.
Karena saksi tak bisa menjelaskan, akhirnya majelis hakim
meminta saksi kembali duduk. Saat ditanya Alvin Lim (selaku kuasa hukum
terdakwa Christian Halim) mengenai posisi M Gentha Putra sebagai direktur PT
Trinusa yang tidak ada dalam akte perusahaan pada Oktober 2019, saksi Ilham
Erlangga mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tahunya pak Gentha menjabat sebagai direktur pada akte
perubahan,” katanya.
Padahal berdasar bukti yang ditunjukkan Alvin Lim bahwa akte
perubahan itu dibuat Februari 2020 pada saat pemutusan kerjasama antara PT CIM
dan PT MPM. “Jadi, pada saat Gentha dan Ilham Erlangga terima duit Rp
1,5 miliar dari Christian Halim, Gentha bukan pemilik tambang nikel. Ini sama
saja maling teriak maling,” tegas advokat Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia
Jakarta.
Selain saksi Ilham Erlangga, dalam persidangan tersebut
dihadirkan tiga saksi dari PT Trinusa selaku pemegang tambang nikel yang
dikerjakan Christian Halim. Tiga saksi itu yakni Wisnu Yudha selaku kepala
Seksi Teknik Pertambangan, Fahri sebagai mualim kapal serta Mario tenaga Master
Loading. Mereka semua mengaku diperintah oleh M Gentha Putra selaku atasannya
untuk mengawasi proyek Infrastruktur dan penambangan yang dikerjakan oleh
Christian Halim. Namun lucunya mereka kompak mengaku tahu RAB atau speksifikasi
proyek yang diawasinya.
“Saya cuma disuruh mengawasi tapi saya tak tahu gambar atau
desain proyek yang dibangun oleh terdakwa Christian Halim,” ujarnya saat
ditanya hakim Yohanes SH.
Lebih lanjut hakim Yohanes memberi perumpamaan kepada saksi
Wisnu Yudha, “ Kalau kamu saya suruh tolong beli makanan, lalu kamu beli
makanan masakan padang, padahal saya inginkan makanan rendang, siapa yang
salah.
“Tidak ada yang salah yang mulia,” ujar Wisnu.
Mendengar jawaban tersebut, hakim Yohanes menimpali, “Kalau kamu
tidak tahu kesalahan terdakwa mengapa kamu laporkan?”
Jaka Maulana SH, kuasa hukum terdakwa Christian Halim,
menyatakan bahwa bukti transferan asli yang ditunjukkan saksi Ilham Erlangga
adalah bukti setoran uang dari M Gentha pada 8 Maret 2021 tapi disitu tak ada
keterangan untuk apa. “Ini semua akal-akalan saja,”katanya.
Kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang juga
salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang merasa tidak puas
dengan bisnis kerja sama proyek tambang nikel tersebut.
Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan
secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil
pengerjaan proyek. Selisih tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih.
(rcr)
0 comments:
Posting Komentar