RADARMETROPOLIS: Surabaya – Untuk menggerakkan roda
perekonomian yang terhambat akibat Covid, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal
memperbolehkan usaha rekreasi hiburan umum, bioskop, dan beberapa kegiatan
usaha lain dengan SOP protokol kesehatan yang ketat. Hal ini dibahas dalam
rapat pertemuan antara pemkot bersama puluhan asosiasi dari berbagai bidang
usaha yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya.
Relaksasi tersebut sebagai upaya Wali Kota Surabaya, Eri
Cahyadi, untuk menggerakkan roda perekonomian dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan ketat. Demikian diungkapkan Wakil Sekretaris Satgas
Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto. Oleh karena itu
pihaknya ingin hendaknya kepercayaan yang diberikan itu dijaga betul oleh
pengelola usaha.
“Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi. Karena
ini menyangkut kesehatan warga,” kata Irvan.
Menurut mantan Kasatpol PP itu, pertemuan yang berlangsung
kemarin digelar untuk menampung masukan dari para pengusaha agar menjadi
catatan dalam pelaksanaan pembuatan peraturan berikutnya.
Hasil rapat tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Wali
Kota Eri Cahyadi untuk segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan yang
baru.
Dalam pertemuan itu para pengusaha juga diberikan kewajiban
mengajukan asesmen dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah aturan
diterbitkan.
“Kami dalam waktu minimal dua hari, maksimal tujuh hari,
akan mendapat balasan,” urainya.
Sehubungan dengan proses tersebut maka RHU yang boleh
beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan asesmen.
Ditambahkan Irvan, sesuai dengan amanat Wali Kota Eri
Cahyadi, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap
tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya.
Mereka nantinya diwajibkan melakukan tes swab. “Mereka
tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan tanpa
dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan,” tandas
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya itu.
Dalam rapat tersebut Irvan juga memaparkan beberapa SOP
secara mendetail. Mulai dari protokol untuk hajatan, bioskop hingga karaoke
keluarga. Pihaknya terus-menerus menekankan agar kepercayaan yang diberikan itu
dapat dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan maupun
pengunjung.
Itu semua harus dilakukan untuk memastikan karyawan dan
masyarakat dalam kondisi sehat.
“Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka
masker,” tegas Irvan.
George Hadiwiyanto, Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu) menambahkan
pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih terhadap upaya yang telah dilakukan
Pemkot Surabaya. Dengan demikian karyawan-karyawannya dapat kembali bekerja.
“Kita mengapresiasi dan berterima kasih niat baik bapak wali
kota. Kalau Hiperhu sebenarnya sudah memiliki prokes dan persiapan operasional
sejak awal,” katanya.
Hadir dalam rapat tersebut di antaranya adalah Ketua BPD
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe
dan Restoran Indonesia (Apkrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
(Aprindo), Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki),
ketua Hiperhu, Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi
Indonesia (Per-P4RI), Ketua LSP Cosmetology Health, Esthetic & Spa
(Cohespa), Gabungan Pengusaha dan Hiburan Umum (Gaperhu), pimpinan PT Nusantara
Sejahtera Raya (Cinema XXI), pimpinan PT Graha Layar Prima, Tbk (CGV Cinemas),
pimpinan Movimax Kaza, PT Cinemaxx Global Pasific, Koordinator Forum Pengelola
Gedung Surabaya.
Selain itu hadir pula Perusahaan Pameran Indonesia
(Asperapi), Ketua Perkumpulan Pekerja Hiburan Umum (Perperhu), Ketua Himpunan
Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana), Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Ketua Asosiasi Rekreasi
Keluarga Indonesia (ARKI), Asosiasi Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia
(IPAMI), Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga (APJI), ketua Perkumpulan
Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI). (rie)
0 comments:
Posting Komentar