RADARMETROPOLIS: Gresik – Polsek Dukun Gresik menangkap pengedar
sabu antar desa di Gresik, Dian Agus Prayitno (27). Dari tangan tersangka petugas
berhasil menyita empat plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,3 gram. Pemuda
asal Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan itu kini dipenjara.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, yang memberikan
keterangan melalui Kapolsek Dukun, AKP Mutlakin, membenarkan anggotanya telah
menangkap tersangka Dian Agus Prayitno. “Pelaku diringkus saat mengedarkan sabu
di Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Gresik,” ujarnya, Jumat (19/03/2021).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang
curiga melihat tersangka kerapkali mondar-mandir di Desa Wonokerto. Melihat itu
warga melaporkan ke Polsek Dukun.
“Sewaktu digeledah, petugas berhasil menemukan empat poket
sabu dibungkus plastik klip dililit rapi sepotong kresek plastik warna hitam
disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Akhirnya, warga asal
Sukodadi Lamongan itu, dibawa ke Polsek Dukun guna menjalani pemeriksaan,”
ungkapnya.
Dian Agus Prayitno mengakui barang haram itu miliknya. Ia
mengaku untuk dikonsumsi sendiri untuk menambah stamina saat bekerja di pabrik.
“Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang
menyesal tidak ingin mengulangi perbuatan ini lagi,” tuturnya.
Ia mendapatkan sabu dari seorang laki-laki asal Kota
Lamongan dengan sistem ranjau seharga Rp 800 ribu. Selain empat poket sabu
dengan berat total 1,13 Gram bruto, petugas juga mengamankan satu unit seluler
warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna
hitam sebagai barang bukti.
Kini tersangka Dian Agus Prayitno mendekam dipenjara usai
menjalani pemeriksaan. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)
Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sr1)
0 comments:
Posting Komentar